28 Januari 1892: Dari Landsarchief ke ANRI, tonggak kearsipan Indonesia
Gedung Landsarchief ("arsip negeri") pada tahun 1930-an. (Wikimedia Commons)
Pada 28 Januari 1892, sejarah administrasi dan kearsipan di Indonesia mencatat tonggak penting ketika Pemerintah Hindia Belanda mendirikan Landsarchief, sebuah lembaga kearsipan yang menjadi cikal bakal Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang kita kenal sekarang.
Landsarchief dibentuk untuk memusatkan pengelolaan dan pemeliharaan arsip-arsip penting, termasuk dokumen masa VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) dan pemerintahan Hindia Belanda. Arsip ini tidak hanya menjadi bahan administrasi pemerintahan kolonial, tetapi juga sumber pengetahuan sejarah dan referensi ilmiah.
Pada tanggal yang sama, jabatan landsarchivaris (arsiparis negara) secara resmi dikukuhkan sebagai posisi yang bertanggung jawab merawat arsip-arsip tersebut. Orang pertama yang diangkat adalah Mr. Jacob Anne van der Chijs, yang menjabat sebagai landsarchivaris pertama dan memainkan peran penting dalam membangun sistem kearsipan awal di Hindia Belanda.
Lembaga ini terus berkembang sepanjang masa kolonial, kemudian melalui berbagai dinamika, termasuk masa pendudukan Jepang (ketika berubah menjadi Kobunsjokan), masa awal kemerdekaan (sebagai Arsip Negeri), hingga akhirnya menjadi bagian dari sistem kelembagaan negara Indonesia. Dari sinilah akar sejarah ANRI tumbuh, menjadi lembaga negara yang saat ini bertugas memelihara arsip nasional dan khazanah sejarah bangsa.
Peringatan berdirinya Landsarchief pada 28 Januari 1892 bukan sekadar catatan administratif, tetapi juga simbol betapa pentingnya fungsi arsip dalam kehidupan berbangsa dan bernegara — menjaga memori kolektif, bukti hukum, serta sumber informasi bagi generasi penerus.

