Antisipasi pemerintah merebaknya varian Omicron
By : Ihda Urwatul Matin
Update: 2021-12-03 10:27 GMT
Pemerintah mengubah aturan karantina luar negeri yang semula 7 hari menjadi 10 hari menyusul merebaknya varian Omicron. Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan peningkatan kasus jelang libur Natal dan Tahun Baru. Simak selengkapnya dalam News Flash Radio Elshinta, Jumat (3/12).