Kasus pembunuhan anggota TNI, Kejari Depok tunjuk tiga jaksa peneliti berkas perkara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menunjuk tiga Jaksa Peneliti Berkas Perkara (P-16) terkait penyidikan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan dengan korban atas nama Yorhan Lopo (anggota TTN) dan Adam Y. Sesfao (sipil).

Update: 2021-10-02 11:55 GMT
Sumber foto: Hendrik Raseukiy/elshinta.com.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menunjuk tiga Jaksa Peneliti Berkas Perkara (P-16) terkait penyidikan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan dengan korban atas nama Yorhan Lopo (anggota TTN) dan Adam Y. Sesfao (sipil). Tiga Jaksa P-16 ini, terkait telah diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Penyidik Polres Metro Kota Depok dengan Nomor B/286/IX/RES.1.7/2021/Reskrim 

Hal ini disampaikan, Kepala Kejari Depok, Sri Kuncoro melalui Kepala Seksi Intelijen, Andi Rio Rahmat Rahmatu di Kantor Kejari Depok.

"Penunjukkan tiga Jaksa ini untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian atas penyidikan tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan.  Jaksa yang ditunjuk berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Depok berdasarkan Surat Perintah Nomor Print-2217/M.2.20/Eoh.1/ adalah Alfa Dera, S.H, M.H, Adhi Prasetya Handono, S.H, dan A.B Ramdhan, S.H yang mana ketiganya tersebut adalah Jaksa yang profesional,” ucap Andi Rio, dilaporkan Kontributor Elshinta Hendrik Raseukiy, Sabtu (2/10).

Saat ini, Sebut Andi Rio, pihaknya masih menunggu penyerahan berkas hasil penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres Metro Depok terhadap kasus tersebut. 

Nantinya, Jaksa akan meneliti dan memberikan petunjuk terkait pemenuhan syarat formil dan materil atas perbuatan yang disangkakan terhadap tersangka yang mana berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai wewenang menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu. kemudian, mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 Ayat (3) dan Ayat (4) KUHAP dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik. 

Selanjutnya, JPU memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik, membuat surat dakwaan, dan melimpahkan perkara ke pengadilan.

Kewenangan JPU pula yang menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi untuk datang pada sidang yang telah ditentukan, melakukan penuntutan, menutup perkara demi kepentingan hukum, mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang  serta melaksanakan penetapan hakim.

“Bahkan bila dianggap diperlukan oleh jaksa peneliti untuk kepentingan pembuktian dapat memberikan petunjuk untuk dilakukan rekonstruksi terkait perbuatan yang dilakukan tersangka guna memudahkan pembuktian penuntut umum.” ulas Andi Rio detail tentang tugas JPU dalam sebuah perkara," katanya. 

Tags:    

Similar News