Sidang lanjutan kasus babi ngepet di PN Depok, JPU hadirkan saksi ahli

Sidang perkara penyebaran kebohongan babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim (44) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.  

Update: 2021-10-05 20:55 GMT
Sumber foto: Hendrik Raseukiy/elshinta.com.

Elshinta.com - Sidang perkara penyebaran kebohongan babi ngepet dengan terdakwa Adam Ibrahim (44) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.  

JPU Alfa Dera  dan Putri Dwi Astrini menghadirkan dua ahli yaitu ahli bahasa dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan sosiolog dari Universitas Trisakti (Usakti).

"Hari ini persidangan dengan  agenda pembuktian menerangkan saksi disuruh oleh terdakwa Adam Ibrahim mengambil babi hutan yang dipesan melalui chat WhatsApp  oleh terdakwa di daerah Bogor serta saksi yang melakukan penangkapan terhadap babi hutan dalam keadaan telanjang atas perintah terdakwa Adam Ibrahim yang mana seluruh strategi penangkapan atau ritual diperintah terdakwa," ujar Alfa Dera seperti dilaporkan Kontributor Elshinta Hendrik Raseukiy, Selasa (5/10).

Kepala Seksi intelijen Andi Rio Rahmanto  mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Depok, menjelaskan, didapatkan fakta keterangan di persidangan adanya  Kerumunan dan keonaran di masyarakat karena penyampaian berita bohong yang dilakukan Terdakwa di muka umum bahwa babi hutan yang ditangkap adalah babi ngepet padahal babi tersebut adalah babi hutan sungguhan.

Di persidangan juga didapatkan fakta kondisi babi  yang ditangkap  oleh empat warga tanpa busana. Babi dalam kondisi  linglung dan lemas karena usai dari perjalanan jauh. 

“Jadi total sudah tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Alfa Sera dan Dwi Putri yang mana seluruh saksi saksi dihadirkan kesemuanya menerangkan  sesuai apa yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum yakni terdakwa melakukan perbuatan Pidana Pasal 14 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana kata Rio“

Persidangan akan dilangsungkan kembali pada pekan selanjutnya, Selasa tanggal 12 Oktober 2021 di PN Depok dengan agenda pembuktian Jaksa dengan menghadirkan dua orang saksi ahli yaknim

Tags:    

Similar News