KPK ingatkan komitmen bersama terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Bali.
Elshinta.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Bali. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengingatkan soal peran penting kepala daerah dalam upaya pencegahan korupsi di wilayahnya.
Dirinya mengingatkan terkait komitmen seluruh kepala daerah di Bali untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang baik. Rapat itu dihadiri oleh semua kepala daerah, Ketua DPRD, Direksi PT PLN, Irjen ATR/BPN, Kakanwil dan Kakantah BPN, Forkompimda Provinsi Bali, Pengurus Penyuluh Antikorupsi (Paksi), serta Pengurus Komite Advokasi Daerah (KAD) Bali.
“Untuk itu, kami minta komitmen bapak/ibu untuk terus melakukan upaya pemberantasan korupsi,” kata Alexander Marwata dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wisma Sabha Kantor Gubernur Bali, Kota Denpasar seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (6/10).
Ia juga menyinggung soal tata kelola aset milik pemerintah daerah ataupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di daerah untuk dikelola dengan baik, karena menjadi salah satu fokus pencegahan korupsi oleh KPK. Alex mengingatkan besarnya potensi kerugian negara jika aset-aset tersebut tidak dikelola secara akuntabel.
"Terkait manajemen aset, salah satu yang KPK lakukan adalah mendorong sertifikasi aset, baik di pemda maupun di BUMN. Tanah pemda rata-rata di dalam kota dan kalau itu tidak kita kelola dengan baik, potensi kehilangannya luar biasa," kata Alexander.
Ia memastikan KPK akan tetap bekerja maksimal menjalankan amanah undang-undang. KPK siap memfasilitasi dan mendukung upaya-upaya pencegahan korupsi yang dapat mendorong penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.
Wakil Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo menyampaikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN dan KPK yang telah membantu kemajuan sertifikasi aset tanah PLN. Dia menyampaikan bahwa selama 76 tahun PLN berdiri, hingga 2019 tercatat hanya 28 ribu dari total 106 ribu bidang aset tanah PLN yang telah disertifikasi.
Menurutnya, KPK telah mendorong percepatan sertifikasi, sehingga dalam waktu 2 tahun terakhir, telah terbit sebanyak 20 ribu sertifikat tanah PLN di seluruh Indonesia.
"Khusus untuk Bali, tahun 2021 ini terbit sebanyak 162 sertifikat aset tanah. PLN akan terus berkomitmen untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti negara yang dikelola oleh PLN demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia. PLN berterima kasih kepada BPN dan KPK atas capaian tersebut," kata Darmawan.
Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan Kanwil BPN Provinsi Bali, sertifikat yang berhasil diterbitkan pada 2021 berjumlah total 2.626 bidang. Dengan rincian, sertifikat atas nama PLN sebanyak 162, Pemprov Bali 189, dan pemkab/pemkot di Bali sebanyak 2.275.
Dalam acara ini juga diserahkan sebanyak 1.760 yang terdiri atas 21 sertifikat tanah PLN, 51 sertifikat aset pemprov, dan 1.688 sertifikat aset pemkab/pemkot. Sebelumnya, telah diserahkan sebanyak 866 sertifikat.
Sementara itu bertempat, di Mapolda Bali, Jalan Wr. Supratman, Kota Denpasar, Bali, KPK juga menggelar rapat koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polda Bali, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Pengadilan Tinggi Denpasar.
Rakor terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Bali 2021 yang berlangsung secara tertutup tersebut dimulai pada sekitar pukul 14:00 WITA.
Rakor dihadiri secara langsung Alexander Marwata, Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ade T Sutiawarman dan Kepala Pengadilan Negeri Denpasar HM. Hatta.
“Dalam menangani kasus perkara korupsi itu diperlukan adanya persepsi atau kesamaan pandang antar penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan atau hakim yang nanti akan mengadili,” kata Alexander.
Ia menambahkan, jangan sampai misalnya sering terjadi proses pelimpahan berkas perkara korupsi dari kepolisian kepada kejaksaan itu seolah-olah bolak-balik. Menurut Alexander, itu terjadi karena pasti ada sesuatu yang berbeda dalam hal pemahaman atau persepsi antar Aparat Penegak Hukum
“KPK menginginkan adanya kesamaan persepsi terkait bagaimana penanganan kasus pekara korupsi itu agar dapat dipahami oleh masing-masing APH, termasuk salah satunya dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara,” pungkas Alexander Marwata.