Darurat pandemi, Wapres dorong Kemenkumham reformasi regulasi
Pandemi Covid-19 menjadikan kondisi serba darurat. Dalam kondisi tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, minta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaplikasikan konsep rukhsah.
Elshinta.com - Pandemi Covid-19 menjadikan kondisi serba darurat. Dalam kondisi tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, minta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengaplikasikan konsep rukhsah. Rukhsoh adalah konsep dalam hukum Islam yang berarti kemudahan atau keringanan untuk menghadapi situasi darurat.
Hal ini disampaikan Ma’ruf saat menjadi pembicara kunci pada Seminar Nasional dalam rangka Peringatan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Jakarta.
Dalam kondisi darurat pandemi, berdasarkan konsep rukhsah, adalah memungkinkan bagi negera untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan hukum yang bersifat mengecualikan, meringankan, atau melonggarkan.
Menurut Wapres, konsep rukhsah juga dapat diaplikasikan dalam perundang-undangan sistem tata hukum kenegaraan Indonesia. Tujuannya adalah asas kemanfaatan dan kepentingan umum.
“Setiap keputusan dan tindakan kita diharuskan atas untuk berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama asas kemanfaatan dan asas kepentingan umum, yang keduanya menjadi urgen di masa krisis nasional seperti pandemi Covid-19 ini,” terang Ma’ruf yang hadir melalui konferensi video dari Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Jakarta Pusat.
Ma’ruf menyampaikan secara parsial pengaplikasian konsep rukhsah di masa pandemi Covid-19 sudah memiliki preseden. Contonya pelonggaran dalam penegakan hukum, pengadaan barang dan jasa tanpa prosedur baku yang ditetapkan dalam kondisi normal.
“(Misalnya) berupa pelonggaran dalam mekanisme penegakan hukum, pengaturan dalam pengadaan barang/jasa oleh pemerintah untuk tidak melalui tender terlebih dahulu, dengan pertimbangan bahwa berbagai barang/jasa tertentu yang berkaitan dengan penanganan pandemi perlu diperoleh secara cepat tanpa proses tender,” katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Remon Fauzi, Selasa (12/10).
Wapres mengingatkan bahwa contoh-contoh seyogyanya dapat dikompilasi dan dikodifikasi sebagai bahan rujukan yang sifatnya permanen (built in) dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai klausul kedaruratan.
Kemenkumham sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi dalam proses penyusunan, analisis, harmonisasi, dan evaluasi peraturan perundang-undangan di Indonesia, diharapkan wapres dapat mempertimbangkan pengadopsian konsep rukhsah untuk kedaruratan ke dalam perundang-undangan yang terkait.
Karenanya Wapres minta agar Kemenkumham dapat lebih proaktif untuk melakukan reformasi di bidang legislasi dan regulasi yang diperlukan bagi upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
“Kementerian Hukum dan HAM agar mempertimbangkan pengadopsian konsep rukhsah untuk kedaruratan ke dalam perundang-undangan terkait,” papar Wapres lebih lanjut.
Pengadopsian konsep rukhsah dalam regulasi adalah bentuk dari reformasi regulasi agar beragam peraturan yang ada lebih antisipatif dan adaptif dalam menghadapi krisis yang ada.
“(Tujuannya) agar legislasi dan regulasi lebih antisipatif dan lebih siap dalam menghadapi suatu situasi krisis di masa yang akan datang,” ujar wapres. “Berdasarkan pengalaman selama ini, respon kita di bidang hukum seringkali terlambat mengantisipasi terhadap tuntutan situasi yang berkembang secara cepat, termasuk situasi kedaruratan,” tutupnya.