RUU PDP harus benar-benar melindungi masyarakat
Indonesia butuh lembaga kontrol yang punya otoritas bila Rancangan Undangan-Undang Pelindungan Diri Pribadi (RUU PDP) menjadi peraturan resmi.
By : Sigit Kurniawan
Update: 2021-10-28 16:06 GMT
Elshinta.com -Indonesia butuh lembaga kontrol yang punya otoritas bila Rancangan Undangan-Undang Pelindungan Diri Pribadi (RUU PDP) menjadi peraturan resmi.
Hal tersebut dikatakan Ketua Masyarakat Telematika Indonesia, Sarwoto Atmosutarno, dalam diskusi online yang diselenggarakan Perkumpulan Indonesia Muda (PIM), Rabu (27/10).
"Pada prinsipnya RUU PDP untuk melindungi bangsa dan masyarakat Indonesia. Pasalnya sejauh ini masyarakat Indonesia seperti tak memiliki daya dalam menjaga kerahasian data pribadi," ujar Sarwoto.
Sarwoto menjelaskan, salah satu contoh paling dekat adalah kasus pinjaman online. Menurutnya, masyarakat sebagai debitur kerap dirugikan karena data pribadinya disebarluaskan dan disalahgunakan oleh pihak peminjam atau kreditur.
"Situasi ini terjadi dikarenakan masyarakat yang tak tahu aturannya dan tak ada regulasi yang mengatur secara spesifik.Ditambah lagi masyarakat juga belum melek literasi digital," imbuh mantan direktur Telkomsel itu.
"Karena ternyata pinjaman online yang marak di beredar di masyarakat banyak tidak terdaftar atau ilegal." katanya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Bayu Koosyadi.
Sarwoto menambahkan, apa yang menjadi imbauan pemerintah agar masyarakat tidak membayar utang terhadap pinjaman online ilegal, merupakan langkah yang sudah tepat. RUU PDP selain menjadi perlindungan masyarakat, bisa menjadi lembaga ketahanan negara dan bisnis telekomunikasi.
Sementara, Ketua Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Yhodhisman Soratha (odis) menyatakan, UU PDP merupakan keniscayaan yg dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia di era digital saat ini.
"Namun, yang harus digarisbawahi bahwa UU ini harus benar-benar menjamin perlindungan hak-hak asasi warga, khususnya yg berkaitan dengan hak privasi," ujar Odis.
Selain itu, Odis juga mendorong agar institusi yang bertanggungjawab atas jaminan perlindungan data pribadi, baik lembaga eksekutif pemerintahan maupun jika kelak dibentuk lembaga sampiran negara (auxilary state agency) dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan perlindungan hak pribadi diisi oleh tokoh-tokoh yang paham tentang hak-hak dasar masyarakat serta punya latar belakang profesional.