Polisi bekuk Mahfudin, spesialis maling kotak amal masjid di Klaten
Mahfudin (20) ditangkap Satreskrim Polres Klaten Jawa Tengah, Kamis (28/10) usai melancarkan aksinya di salah satu Masjid di Kecamatan Karanganom, Klaten, Jawa Tengah.
Elshinta.com - Mahfudin (20) ditangkap Satreskrim Polres Klaten Jawa Tengah, Kamis (28/10) usai melancarkan aksinya di salah satu Masjid di Kecamatan Karanganom, Klaten, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana kepada para wartawan mengatakan, penangkapan berawal dari laporan takmir masjid yang menyampaikan kehilangan kotak amal dan petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil pengembangan mengarah kepada pelaku dan kami tangkap di daerah Gunung Kidul. Saat beraksi pelaku ini merusak kotak amal dengan merusak gembok dengan mencongkel menggunakan obeng kemudian mengambil uang didalam kotak amal tersebut," bebernya.
Pemuda pengangguran itu menurut Guruh mengaku telah maling kotak amal dalam satu tahun ini sebanyak 20 kali dengan total uang yang dicuri mencapai Rp.8 juta.
"Pelaku dalam setiap melancarkan aksinya selalu menjelang adzan subuh dan dilakukan sendirian namun sebelumnya telah mengawasi posisi kotak amal di Masjid yang akan diincarnya," tambahnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Wiwik Endarwati, Jumat (29/10).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, gembok, obeng dan sejumlah uang tunai.
Warga Karanganom itupun oleh polisi diganjar pasal 362 junto 364 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukumam tujuh tahun.
Sementara itu pelaku ketika dikonfirmasi para wartawan mengaku uang hasil curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
"Saya nekat mencuri karena terdesak kebutuhan hidup," ucapnya datar.