Kasus pembunuhan anggota TNI di Harjamukti, Kejari Depok teliti Berks P-16 tersangka Ivan

Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) Alfa Dera dan Adhi Prasetya pada kejaksaan Negeri Depok saat ini sedang meneliti berkas perkara tindak pidana terkait  meninggalnya anggota TNI, Yorhan Lopo di kawasan Patumbak, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. 

Update: 2021-10-30 16:56 GMT
Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) Alfa Dera dan Adhi Prasetya. Sumber foto: Hendrik Raseukiy/elshinta.com.

Elshinta.com - Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) Alfa Dera dan Adhi Prasetya pada kejaksaan Negeri Depok saat ini sedang meneliti berkas perkara tindak pidana terkait  meninggalnya anggota TNI, Yorhan Lopo di kawasan Patumbak, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. 

Selain, Yorhan Lopo menjadi korban jiwa, ada Adam Y Sesfao  seorang warga sipil yang mengalami luka tusuk di pinggang. 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu mewakili Sri Kuncoro selaku kepala kejaksaan Negeri Depok dalam keterangannya, Jumat, (29/10) mengatakan jaksa yang ditunjuk sebagai penuntut umum dalam perkara ini, yaitu Alfa Dera dan Adhi Prasetya kemarin sore, Kamis (28/10) telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan  dan atau penganiayaan atas nama tersangka Ivan Victor Dethan (28) dari Penyidik Polres Metro Depok.

Pelimpahan berkas perkara tahap pertama atas nama tersangka Ivan Victor Dethan alias Ivan (28) diserahkan dengan surat pengantar Nomor: B/6529/X/RES.1.7/2021/Reskrim tanggal 28 Oktober 2021 yang diterima di Kantor Pelayanan terpadu satu Pintu Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis 28 Oktober 2021.

"Setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu ini, selanjutnya berkas perkara tersebut telah langsung dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) Alfa Dera dan Adhi Prasetya  yang ditunjuk untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," ujar Andi Rio Rahmat Rahmatu, dilaporkan Kontributor Elshinta Hendrik Raseukiy, Sabtu (30/10).

 Andi Rio Rahmat Rahmatu  menyatakan berkas perkara ini akan langsung dilakukan  penelitian atau melaksanakan proses prapenuntutan.

"Jika dari penelitian tersebut dan apabila berkas oleh Jaksa Peneliti telah lengkap maka Jaksa akan menyatakan P-21atau lengkap dan meminta penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk dapat dilakukan penuntutan ke persidangan oleh jaksa," jelas Rio.

Tags:    

Similar News