Polisi gerebek rumah pembuat miras oplosan di Tangerang

Polresta Tangerang melakukan penggerebekan terhadap 'home industry' miras oplosan yang berlokasi di Alan Raya, Pemda Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Banten.

Update: 2021-11-05 20:45 GMT
Sumber foto: Selly Loamena/elshinta.com.

Elshinta.com - Polresta Tangerang melakukan penggerebekan terhadap 'home industry' miras oplosan yang berlokasi di Alan Raya, Pemda Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Banten.

Dalam penggerebekan ini petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial  BA. "Dan barang bukti berupa material pembuatan miras oplosan/arak," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Jumat (5/11).

Selain menangkap BA, lanjut Wahyu Sri, aparat juga mengamankan dua orang lainnya, masing-masing berinisial AP dan AH.  

Dari penggerebekan, petugas mengamankan beberapa barang bukti. seperti hasil produksi yang sudah dikemas dalam botol minuman dan derigen.

"Dalam satu hari pembuat miras oplosan ini bisa menghasilkan Rp 6 hingga 7 juta," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena.

Tags:    

Similar News