Polres Boyolali amankan pengedar sabu jaringan Jakarta 

Polres Boyolali JawaTengah mengamankan seorang pelaku peredaran narkoba seberat 200 gram berserta sejumlah barang bukti. Pelaku diamankan petugas pada  Selasa (9/11/2021) malam sekitar pukul 19.30 WIB  di Dukuh Tegalrejo, Desa Andong, Kecamatan Andong, Boyolali.

Update: 2021-11-19 19:48 GMT
Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Polres Boyolali JawaTengah mengamankan seorang pelaku peredaran narkoba seberat 200 gram berserta sejumlah barang bukti. Pelaku diamankan petugas pada  Selasa (9/11/2021) malam sekitar pukul 19.30 WIB  di Dukuh Tegalrejo, Desa Andong, Kecamatan Andong, Boyolali.

Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond dalan gelar perkara kasus ini di mapolres mengatakan. Pelaku ber inisial BTL (37) diamankan setelah petugas  mendapat informasi dari warga bahwa  akan adanya transaksi narkoba. Atas informasi tersebut petugas langsung mendatangi lokasi.

"Pelaku diamankan petugas di pertigaan Cepresan Andong. Diketahui pelaku akan melakukan transaksi barang haram narkotika," katanya kepada wartawan, termasuk Kontributor Elshinta, Sarwoto, Jumat (19/11) di Mapolres Boyolali.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua buah paket kristal serbuk warna putih narkotika golongan satu yang dikemas dalam plastik berukuran kecil dengan berat 200 gram. Tas slempang dan sepeda motor  milik pelaku, HP dan gunting. 

"Pelaku memakai tas slempang yang di dalamnya berisi barang haram tersebut . Jadi memang sekilas tidak diketahui oleh masyarakat sekitar. Ternyata BTL ini pengedar narkotika," jelas Kapolres. 

Dikatakan Kapolres, barang haram yang dimiliki BTL tersebut diperoleh dari DN yang kini sedang dalam pengejaran petugas. Sementara pelaku BTL memiliki jaringan di Jakarta. 

Dalam kontak pribadinya, BTL diminta datang ke Jakarta untuk mengambil sabu atau narkotika tersebut. "Setelah mendapatkan barang yang diinginkan BTL pulang naik travel," jelas Kapolres.

Kepada petugas, BTL mengaku setiap transaksi mendapatkan uang sebesar Rp2 juta. Ia adalah sebagai perantara dari DN. Hasil dari transaksi barang haram tersebut digunakan kebutuhan sehari-hari. 

"Ya, uangnya untuk kebutuhan sehari hari. Setiap ambil barang mendapat Rp2 juta," kata dia. 

Sementara tersangka BTL diketahui warga Klewor, Kemusu, Boyolali sebagai buruh serabutan tinggal di Bulurejo, Gondang Rejo, Karanganyar.

Atas perbuatannya tersangka BTL dikenai pasal 114 ayat 2 subside pasal 112 ayat 2 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda berupa uang sedikitnya Rp 1 miliar.

Tags:    

Similar News