Dianggap langgar putusan MK, DKPP diminta periksa Ketua KPU dan Bawaslu Yalimo
Tokoh masyarakat Kabupaten Yalimo, Papua meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Yalimo.
Elshinta.com - Tokoh masyarakat Kabupaten Yalimo, Papua meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Yalimo.
Dalam surat pengaduan kepada DKPP yang diterima wartawan, termasuk Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Selasa (23/11), tokoh masyarakat yang terdiri dari Yorim Endama, Soni Silak dan Sergius Womol ini mengatakan para penyelenggara dan pengawas Pemilu itu karena telah dianggap melakukan pelanggaran etik karena menggelar Pemungutan Suara Ulang di waktu berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Yaitu karena menerbitkan SK Nomor: 127/PL.02/9122/2021 tertanggal 24 Oktober 2021 tersebut telah ditetapkan hari pemungutan suara tepatnya tanggal 26 Januari 2022 yang justru bertentangan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang dalam tenggang waktu 120 hari kerja yang jatuh tempo pada tanggal 17 Desember 2021 bukan tanggal 26 Januari 2022,” ujar mereka.
Mereka juga menganggap KPU Yalimo telah gagal melakukan Pemilukada di wilayah tersebut karena sudah dua kali Pemungutan Suara Ulang dan berpotensi merugikan keuangan negara ratusan miliar.
Empat Perwakilan dari Tokoh Masyarakat dan Mahasiswa membawa berkas langsung menyerahkan ke bagian pengaduan masyarakat ke DKPP di Jalan MH Thamrin No. 14 Jakarta Pusat.Selasa (23/11/2021).
Salah satu Tokoh Pemekaran Kabupaten Yalimo Yorim Endawa meminta agar DKPP memeriksa KPU dan Bawaslu Yalimo papua. Selain dinilai tidak mampu selenggarakan pemilu, Yorim menduga ada penyelewengan dana pemilu dan dana Hibah, karena telah menghabiskan anggaran sekitar Rp 100 miliar tapi tidak menghasilkan apa-apa.
"Saya menyesalkan kinerja KPU Yalimo 2x PSU yang saya anggap tidak mampu, " ujar Yorim.
Kemudian Sergius Womol yang mengaku mewakili 4 suku didaerahnya meminta agar DKPP memerintahkan agar KPU dan Bawaslu Propinsi meninjau kembali tugas KPU dan Bawaslu Kabupaten Yalimo terkait penyelenggaran PSU.
Menurut Sergius KPU Yalimo telah lalai terhadap amanat MK 120 hari yang diperkirakan jatuh bulan Desember tapi nyatanya mundur hingga Awal Tahun depan
"Waktunya sudah sangat tidak memungkinkan, masyarakat sulit menerima," tegas Sergius.