Polisi tetapkan tujuh tersangka pencabulan dan kekerasan
Tujuh orang resmi jadi tersangka dari 10 orang terduga pelaku dalam kasus pencabulan dan persekusi pada korban sebut saja Mawar, 13 tahun pelajar sekolah dasar swasta di Jalan LA Sucipto kota Malang, Jawa Timur.
Elshinta.com - Tujuh orang resmi jadi tersangka dari 10 orang terduga pelaku dalam kasus pencabulan dan persekusi pada korban sebut saja Mawar, 13 tahun pelajar sekolah dasar swasta di Jalan LA Sucipto kota Malang, Jawa Timur.
“UPPA Satreskrim Polresta Malang Kit menangani dua perkara terhadap korban yang sama ada pertama kasus pencabulan dan kedua pengeroyokan atau merampas kemerdekaan orang,” ujar Kapolresta Malang kota. AKBP Budi Hermanto pada Kontributor Elshinta, El- Aris, Rabu (24/11).
Ditambahkan Kapolresta, kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis lalu dimana korban menjadi korban pencabulan dimana istri pelaku mengetahui dan memanggil teman-temannya dan membawa korban ke suatu tempat kemudian lakukan, interogasi hingga penganiayaan.
“Senin (22/11) malam, 10 orang diamankan dengan barang bukti video yang viral, foto, baju dan handphone yang dipakai merekam korban maupun para pelaku selain visum,” ujarnya.
Motif yang melatarbelakangi kasus ini adalah sakit hati atau kekesalan dimana istri pelaku dimana pelaku telah menikah siri dan mereka saling mengenal antara korban dengan para pelaku.
“Dari pendalaman kasus dengan melibatkan tim trauma healing, P2TP2A dan BAPAS mengurai peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut. Hal ini sangat penting karena para terduga pelaku masih dibawah umur,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Kapolresta meminta semua pihak untuk lebih percaya dengan upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian terkait kasus ini.
“Jangan sampai dengan viralnya video ini digunakan untuk memvonis baik pelaku maupun korban karena kita harus menjaga psikologi. Karena itu kami meminta pihak-pihak yang berkompeten jangan menekan kami dalam menangani perkara ini. {ercayakan pada kami dan memang pelaku berbuat salah,” tambahnya.
Dan dalam kasus ini polisi menjerat para pelaku dengan menggenakan Pasal berlapis yakni Pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014 (untuk kekerasan anak dan perlindungan anak) dengan ancaman 5 sampai 9 tahun, pasal 170 ayat 2 dan pasal 33 ayat 2 KUHP dengan dan soal 81 UU RI no.35 tahun.2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.