Barang sitaan Bea Cukai Surakarta selama dua tahun dimusnahkan

Sebanyak 15 jenis barang ilegal sitaan Bea Cukai Surakarta sepanjang tahun 2020 - 2021 dimusnahkan di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo, Jawa Tengah.

Update: 2021-12-01 13:14 GMT
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Sebanyak 15 jenis barang ilegal sitaan Bea Cukai Surakarta sepanjang tahun 2020 - 2021 dimusnahkan di halaman Sekretariat Daerah (Setda) Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (30/11).

Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnahkan merupakan hasil 628 kali penegahan atau penindakan. Pemusnahan yang dipusatkan di Sukoharjo ini dihadiri Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, dan pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Surakarta, Budi Santoso, menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai, serta barang impor melalui Kantor Pos Lalu Bea Solo yang melanggar ketentuan larangan dan pembatasan. "Nilai barang yang dimusnahkan total sebesar Rp1,88 miliar," kata Budi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (1/12). 

Barang yang dimusnahkan, khusus untuk Barang Kena Cukai (BKC) ilegal berupa rokok dengan nilai total mencapai Rp1,85 miliar dan total potensi kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar. Sedangkan untuk barang impor yang tidak dipenuhi ketentuan total perkiraan nilai barangnya mencapai Rp37,8 juta.

Budi juga mengatakan, pemusnahan tersebut ini tidak lepas dari hasil penindakan kerjasama antara Bea Cukai Surakarta dengan Satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum lainnya yang ada di Wilayah Eks-Karesidenan Surakarta.

Pemusnahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan izin dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta selaku pengelola BMN."Juga sudah dengan persetujuan kementerian terkait," imbuhnya.

Total barang yang dimusnahkan terdiri dari 15 item barang. Masing-masing rokok ilegal sebanyak 1.811.592 batang, 1.211 botol miras ilegal, 28 botol cairan vape, serta barang impor berupa benih tanaman, sex toys, obat, kondom, fishing lures, makanan, pakaian, kosmetik, part senjata, peredam senapan, dan handphone batangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Menurutnya, modus pelanggaran yang dilakukan antara lain untuk rokok ilegal yaitu tidak dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan. Sedang barang kiriman melalui kantor pos merupakan barang yang tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan terhadap barang impor. "Pemilik barang juga tidak bisa menunjukkan izin kelengkapan impor sesuai batas waktu yang ditentukan," tutupnya. 

Tags:    

Similar News