Wali Kota apresiasi peningkatan pelayanan di Imigrasi Sibolga
Berbagai inovasi pelayanan keimigrasian telah dilakukan oleh kantor Imigrasi Sibolga seperti BAP Paspor Sehari (BAPER), Melayani saat istirahat (MESRA), dan Hampiri orang sakit (HORAS).
Elshinta.com - Berbagai inovasi pelayanan keimigrasian telah dilakukan oleh kantor Imigrasi Sibolga seperti BAP Paspor Sehari (BAPER), Melayani saat istirahat (MESRA), dan Hampiri orang sakit (HORAS).
Hal ini sampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Sibolga Saroha Manulang saat menerima kunjungan walikota Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan di Jalan Sisingamangaraja Nomor 477, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Sibolga, Sumatera Utara, Senin, (6/12).
“Merupakan suatu kebanggaan dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi warga Kota Sibolga terutama dalam hal pelayanan paspor. Saya berharap pak walikota beserta seluruh masyrakat Kota Sibolga terus memberikan dukungan sehingga kami dapat memberikan dan menciptakan inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan publik,” ucap Saroha.
Setelah menyambut kedatangan Walikota Sibolga, Kepala Imigrasi sibolga segera mengajak Jamaludin Pohan untuk mengelilingi kantor untuk melihat perubahan-perubahan untuk meningkatan pelayanan keimigrasian yang sudah dilakukan selama ini, seperti petunjuk parkir yang jelas, toilet berkebutuhan khusus, tersedianya ruang menyusui, penunjuk jalan bagi disabilitas, ruang dan kotak pengaduan dan makanan kecil bagi pemohon paspor.
Saroha juga menjelaskan bahwa berdasarkanPasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik menyatakan bahwa Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Selain itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 62 Tahun 2003 disebutkan bahwa penyelenggaraan pelayanan harus memenuhi beberapa prinsip sebagai berikut: Kesederhanaan. Prosedur pelayanan publik tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan; Kejelasan. Kejelasan ini mencakup beberapa hal penting bagi masyarakat, seperti: Persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik, Unit kerja/pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan/persoalan/sengketa dalam pelaksanaan pelayanan publik, Rincian biaya pelayanan publik dan tata cara pembayaran, Kepastian waktu.
Tidak lupa kepala imigrasi Sibolga menjelaskan kepada Walikota Sibolga bahwa untuk mendapatkan antrian paspor tidak perlu lagi harus datang ke kantor imigrasi, cukup download Apilikasi Pendaftaran Paspor Online (APAPO) Sehingga masyarakat lebih menghemat waktu dan mengurangi antrian panjang di tempat karena dalam aplikasi tersebut pemohon dapat memilih tanggal dan waktu datang, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Misriadi.