Polisi ciduk komplotan pencuri motor delivery Pizza Hut di Papua

Tim Cycloop Polres Jayapura berhasil menangkap komplotan pencuri motor Delivery Pizza dari parkiran Matos Square/Pizza hut Kota Abepura, Papua.

Update: 2021-12-13 11:07 GMT
Sumber foto: Aman Hasibuan/elshinta.com.

Elshinta.com - Tim Cycloop Polres Jayapura berhasil menangkap komplotan pencuri motor Delivery Pizza dari parkiran Matos Square/Pizza hut Kota Abepura, Papua. Pelaku bernama WKM (19) ditangkap di Kampung Harapan, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto mengatakan penangkapan pelaku WKM (19) oleh Tim Cycloop Polres Jayapura berdasarkan hasil pengembangan penangkapan 2 orang pelaku curanmor sebelumnya, yang ditangkap Tim Elang Polres Jayapura dengan pelaku berinisial NAW (16) dan MB (16), dari hasil interogasi awal oleh kedua pelaku tersebut diperolehlah identitas pelaku WKM (19) yang merupakan satu komplotan pelaku curanmor yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Jayapura.

Sigit menjelaskan, para pelaku curanmor tersebut berdasarkan hasil penangkapan Tim Elang. "Ke 2 orang pelaku NAW dan MB kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku lain berinisial WKM (19)," ujarnya. 

“Ketiga orang yang diamankan itu, merupakan satu komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sering beroperasi di wilayah Kota dan Kab. Jayapura," ungkap Sigit Susanto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Senin (13/12). 

Sigit menjelaskan dari hasil interogasi WKM (19) ia mengakui telah melakukan banyak pencurian kendaraan bermotor dan merupakan pelaku utama, salah satunya pencurian yang terjadi di parkiran Matos Square/Pizza hut kota Abepura, dimana pelaku berhasil menggasak motor delivery pizza hut.

“Dari tangan ketiga pelaku tersebut Tim berhasil mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor diantaranya 2 unit Honda Beat dan 2 unit Honda Revo yang salah satunya merupakan motor delivery pizza,” ujarnya.

Sigit mengungkapkan, dua tersangka bernama NAW (16) dan MB (16) tidak ditahan, karena masih dibawah umur dan masih berstatus pelajar di salah satu sekolah yang ada di Sentani.

“Keduanya  dilakukan tahanan wajib lapor, sedangkan untuk WKM (19) sementara masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik terkait kasus curanmor yang dilakukannya di wilayah hukum Polres Jayapura dan Polresta Jayapura Kota,” ucap Sigit.

Lanjut dia, pelaku sendiri kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 (Tujuh) tahun penjara. Tutup Kasat Reskrim Polres Jayapura.

Tags:    

Similar News