Korupsi Asabri, SETARA Institute sebut ada unsur politik di balik tuntutan hukuman mati Heru Hidayat
Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan menyebutkan adanya unsur politik di balik tuntutan hukuman pidana mati terhadap Heru Hidayat, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (persero).
Elshinta.com - Direktur Riset SETARA Institute Halili Hasan menyebutkan adanya unsur politik di balik tuntutan hukuman pidana mati terhadap Heru Hidayat, terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (persero).
Menurut Halili, dalam pidana mati tidak selalu murni berdasarkan atas pertimbangan hukum.
“Saya membaca selalu ada politik di balik penuntutan hukuman mati, jadi tidak murni selalu atas dasar pertimbangan hukum,” ujar Halili kepada wartawan, Senen (13/12).
Halili menilai tuntutan pidana terhadap Presiden Direktur PT Trada Alam Minerba (Tram) ini sepertinya merupakan upaya dari jaksa penuntut umum Kejagung untuk mendapatkan sentimen positif dari publik di tengah Jaksa Agung diterpa isu memiliki 2 istri.
“Untuk penuntutan hukuman mati atas Heru Hidayat di kasus Asabri, ini seperti ada motif untuk meraih sentimen positif publik, di tengah sentimen negatif terhadap Jaksa Agung.karena dugaan Jaksa Agung memiliki dua istri,” ujarnya seperti dilaporkan Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin.
Halili menegaskan bahwa Setara Institute tidak sepakat dengan pidana hukuman mati dalam kasus apapun termasuk kasus korupsi. Pasalnya, pidana hukuman mati tidak akan menurunkan angka atau indeks korupsi di Indonesia.
“Dalam pandangan Setara, hukuman mati bukan lah pendekatan penegakan hukum yang tepat dalam pemidanaan kasus apapun, termasuk kasus korupsi. Pemiskinan merupakan hukuman yang tepat. Koruptor itu tidak takut mati, mereka takut miskin, makanya para pelaku itu melakukan korupsi,” ungkap dia.
Langgar HAM
Senada dengan Setara Institut, Amnesty International Indonesia juga secara tegas menyatakan, menentang hukuman mati untuk segala kasus tanpa terkecuali, tak terkecuali terkait tuntutan pidana mati terhadap terdakwa dugaan korupsi PT. Asabri Heru Hidayat. Penyelesaian kasus dengan hukuman mati merupakan pelanggaran hak untuk hidup sebagaimana dinyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
"Masyarakat Indonesia setuju dengan hukuman mati belum tentu karena mereka punitif atau kejam, tapi bisa karena sistem penegakan hukum di Indonesia banyak kekurangan sehingga masyarakat merasa pelaku yang tertangkap perlu dihukum seberat-beratnya," kata Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (10/12).