Tak berlakukan PPKM Level 3, Pemkab Tangerang pantau gereja jelang Natal
Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten tidak memberlakukan PPKM level 3, namun tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh tempat keramaian, tempat umum dan juga seluruh gereja yang ada di Kabupaten Tangerang.
Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten tidak memberlakukan PPKM level 3, namun tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh tempat keramaian, tempat umum dan juga seluruh gereja yang ada di Kabupaten Tangerang.
Pengawasan mengenai ketatnya protokol kesehatan dalam melaksanakan libur Natal dan Tahun Baru melibatkan seluruh satuan gugus tugas pengawasan Covid-19 mulai dari tingkat kecamatan sampai dengan tingkat RT dan RW.
"Untuk gereja, dilakukan pengetatan kunjungan ibadah hanya boleh 50 sampai 75 persen jemaat yang bisa hadir dalam melaksanakan perayaan Natal," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Rabu (22/12).
Kemudian untuk pengetatan di wilayah perbatasan, lanjut Maesyal tidak dilakukan penyekatan. "Semua sifatnya situasional," tegasnya.