Waspadai Omicron, perantau diimbau tunda mudik libur Natal dan Tahun Baru

Warga Sukoharjo, Jawa Tengah yang ada diperantauan diimbau tidak mudik atau pulang kampung saat libur Natal dan Tahun Baru.

Update: 2021-12-25 11:36 GMT
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Warga Sukoharjo, Jawa Tengah yang ada diperantauan diimbau tidak mudik atau pulang kampung saat libur Natal dan Tahun Baru. Situasi pandemi Covid-19 belum memungkinkan meskipun pemerintah tidak melarang pergerakan atau mobilitas massa antar daerah.

Pemerintah daerah yang kemudian diberikan wewenang pengendalian terkait kewaspadaan potensi penyebaran virus Corona varian Omicron. Hal tersebut disampaikan Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam gelar pasukan Operasi Lilin Candi 2021 di Halaman Setda setempat seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Sabtu (25/12). 

Menurut Etik, pemerintah daerah meningkatkan pengawasan bagi para pendatang yang masuk ke Sukoharjo. Ada tiga titik pos pengamanan yang didirikan sebagai cek point pengawasan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. Yakni di sepanjang jalur utama kabupaten mulai di Kecamatan Kartasura di eks Terminal Kartasura. Kemudian di simpang empat Patung Pandawa Solo Baru Kecamatan Grogol dan simpang lima dalam kota di Kecamatan Sukoharjo.

"Pos pelayanan ini menjadi titik koordinasi tim gabungan yang akan melakukan operasi yustisi secara acak pada kendaraan pendatang," terang bupati.

Menurut Bupati, setiap pelaku perjalanan akan diperiksa dokumen syarat perjalanan sesuai dengan protokol kesehatan. Bukti vaksinasi Covid-19. hasil rapid tes antigen ataupun tes swab PCR dan skrining kesehatan semua penumpang.

Apabila ada yang terjaring tidak memenuhi ketentuan maka akan diberikan vaksinasi maupun rapid tes di pos pengamanan dan pelayanan masyarakat tersebut. Sehingga setiap kegiatan yang dilakukan petugas gabungan dalam Operasi Lilin candi 2021 ini selalu melibatkan tenaga kesehatan. Baik operasi yustisi, patroli maupun petugas stabby di posko.

Sedangkan Sekda Sukoharjo Widodo sebelumnya menegaskan, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan penyekatan pendatang. Sebab, Sukoharjo menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.

Yang dilakukan petugas gabungan dan Satgas Covid-19 adalah pengetatan pengawasan protokol kesehahatan pada mobilitas warga, khususnya transportasi. "Operasi yustisi pada pendatang diintensifkan setelah pergeseran petugas ke pos pengamanan dan pelayanan masyarakat pada H-1 Natal," tambahnya. 

Tags:    

Similar News