Komisi A DPRD DIY desak Pemda DIY serius tangani 'klitih'
Kejahatan jalanan di Yogyakarta yang sering disebut 'klitih' sudah mengkhawatirkan. Pemda DIY didesak untuk serius menangani aksi kekerasan sekaligus kejahatan yang dilakukan oknum anak anak dan remaja tersebut.
Elshinta.com - Kejahatan jalanan di Yogyakarta yang sering disebut 'klitih' sudah mengkhawatirkan. Pemda DIY didesak untuk serius menangani aksi kekerasan sekaligus kejahatan yang dilakukan oknum anak anak dan remaja tersebut.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko SuwantoSuwanto mengungkapkan pada tahun 2017 bersama Badan Kesbangpol melakukan riset dan pada tahun 2018 Komisi A DPRD DIY juga lakukan riset. Dan rekomendasinya harus segera dilaksanakan. Termasuk Tertib Pendidikan dalam Perda Ketertiban Umum DIY juga harus dilaksanakan dengan baik.
"Sudah banyak korban luka hingga meninggal akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh pelaku di usia anak dan remaja ini, tak boleh lagi ke depan peristiwa kekerasan jalanan berulang tiap saat," katanya, Selasa (11/1).
Pemda DIY harus menuntaskan penanganan kejahatan anak dan remaja usia sekolah ini. Selesaikan masalah kemiskinan sebagai satu penyebabnya. Kemudian melakukan edukasi bagi orang tua dan anak-anak terutama usia sekolah agar mengerti budi pekerti dan tidak lagi terlibat kejahatan.
Kejahatan jalanan ini adalah aksi kejahatan serius yang mengancam jiwa, maka guna tuntaskan secara penuh, Komisi A DPRD DIY mendukung penegakan hukum untuk para pelaku. Pencegahan dengan edukasi dan penegakan hukum harus jalan bersama.
"Upaya penanganan kejahatan oknum anak dan remaja ini butuh perhatian serius dan kerjasama antar pihak yang terkait. Pemda DIY agar kerja keras menyelesaikan permasalahan ini," ujar politisi PDIP Yogyakarta tersebut seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Izan Raharjo.
Menurutnya, dalam UU Keistimewaan DIY juga mengamanatkan untuk wujudkan tata pemerintahan dan tatanan sosial yg menjunjung tinggi bhinneka tinggal ika. Oleh karena itu dalam menyelesaikan masalah kejahatan ini, Pemda alokasikan danais untuk pencegahan khususnya edukasi dan mendukung penegakan hukum.