Kirim ganja via PT. Pos Indonesia dua wanita di Pangkalan Susu diamankan polisi
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, Polres Langkat, Sumut mengungkap tindak pidana narkotika jenis daun ganja, di Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) jalan Tambang Minyak Nomor 02, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Jumat (21/1).
Elshinta.com - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu, Polres Langkat, Sumut mengungkap tindak pidana narkotika jenis daun ganja, di Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) jalan Tambang Minyak Nomor 02, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Jumat (21/1).
Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, tersangka pelaku tindak pidana narkotika tersebut dua orang berstatus ibu rumah tangga, masing-masing, Hamidah (48) warga Dusun II Desa Paya Tampak Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat, serta Heni Iriyanti Nst (56) warga yang sama.
"Kedua tersangka pelaku sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Susu bersama dengan barang bukti 6 bal daun ganja kering, seberat 6 kilogram, satu unit HP dan uang tunai Rp.100 ribu," kata Joko seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Sabtu (22/1).
Dijelaskan Joko pada hari Jumat (21/1) sekira pukul 11.00 WIB. Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Susu Ipda Junaidi S menerima informasi dari Kepala Kantor PT. Pos Indonesia bernama Hendri bahwa ditemukan dua kotak (Paket) diduga berisikan daun ganja.
Kemudian Kanit Reskrim Ipda Junaidi S melaporkan kepada Kapolsek AKP V. Simanjuntak. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit untuk melakukan penyelidikan Informasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan 6 bal barang bukti dimaksud dengan perincian 1 bal kirim ke Batam Kepri, 5 bal kirim ke Malang Jawa Timur. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan bahwa pengirim kedua paket tersebut diketahui bernama kedua tersangka pelaku tersebut diatas.
Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek berangkat melakukan penangkapan terhadap kedua wanita itu sebagai orang yang mengirim kedua paket tersebut ke Kantor PT. Pos Indonesia Pangkalan Susu pada hari Kamis (20/1) sekira pukul 08.00 WIB, kemudian Hamidah mengakui bahwa paket yang berisikan daun ganja tersebut diperoleh dari temannya bernama Juar dan paket tersebut diterima oleh Hamidah dan Heni Iriyanti dari Juar pada Rabu (19/1) sekira pukul 20.30 WIB di Desa Paya Tampak.
Saat ini kedua tersangka pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pangkalan Susu, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.