Polda Sumsel tangkap 44 pengedar narkoba antarprovinsi

Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) selama pekan pertama Februari 2022 menangkap 44 tersangka pengedar narkoba jaringan antarprovinsi di Sumatera, dan tujuh orang pemakai barang terlarang itu.

Update: 2022-02-08 10:52 GMT
Arsip-Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, Wakapolda Brigjen Pol Rudi Setiawan, Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Haryono dan Kabid Berantas BNNP Sumsel Agus Sudarsono dalam ungkap kasus penyelundupan 16 kg sabu-sabu, di Mapolda Sumsel, Palembang, Rabu (2/1/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

Elshinta.com - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) selama pekan pertama Februari 2022 menangkap 44 tersangka pengedar narkoba jaringan antarprovinsi di Sumatera, dan tujuh orang pemakai barang terlarang itu.

Para tersangka dari pengungkapan 45 kasus itu ditangkap bersama barang bukti 16,7 kilogram sabu-sabu, 10 batang dan 239 gram daun ganja kering, dan 11,5 butir pil ekstasi, kata Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol.Supriadi, di Palembang, Senin.

Menurutnya lagi, dengan pencegahan beredarnya barang bukti ganja, pil ekstasi dan sabu-sabu yang diamankan dari para tersangka itu, dapat diselamatkan 100 ribu lebih anak bangsa dari pengaruh barang terlarang itu.

Melihat masih tingginya pengungkapan kasus narkoba, sesuai perintah Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, seluruh anggotanya diminta bekerja keras untuk menekan peredaran narkoba di wilayah provinsi ini.

"Anggota diperintahkan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, serta memastikan generasi muda aman dari jeratan barang haram tersebut," ujarnya.

Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran terus berusaha menjauhkan generasi muda di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten dan kota itu dari jeratan narkoba.

Untuk memastikan generasi muda aman dari jeratan narkoba, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan penindakan.

"Kami tidak akan berhenti melakukan operasi pemberantasan narkoba dan menindak tegas siapa pun yang terbukti menyimpan, mengedarkan, dan mengonsumsi barang terlarang itu," kata Kabid Humas Polda Sumsel itu pula.

Tags:    

Similar News