28 nelayan yang ditangkap di Thailand tiba di Aceh

Setelah menjalani hukuman selama 2 tahun di penjara Thailand, sebanyak 28 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur akhirnya dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Thailand.

Update: 2022-02-08 19:56 GMT
Sumber foto: Fitri Juliana/elshinta.com.

Elshinta.com - Setelah menjalani hukuman selama 2 tahun di penjara Thailand, sebanyak 28 nelayan asal Kabupaten Aceh Timur akhirnya dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Thailand. Sebelumnya, 28 nelayan Aceh itu ditahan oleh otoritas keamanan Thailand karena dituduh memasuki wilayah perairan negara itu tanpa izin.

Pengadilan Provinsi Phuket telah mengeluarkan surat pembebasan terhadap 28 nelayan Aceh yang telah menjalani hukuman lebih dari 2 tahun di Thailand. Para nelayan itu dituduh melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin dengan menggunakan alat tangkap. 

Pembebasan 28 nelayan diberikan atas dasar pengampunan Kerajaan Thailand pada kesempatan ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X pada 2021. Pembebasan dimaksud disampaikan melalui surat dari Kantor Polisi Wichit Phuket No. 0023(PK)(13)/307 yang ditujukan kepada Konsulat RI di Songkhla. 

Pemulangan dilakukan setelah mereka selesai menjalani karantina di Jakarta selama 3 hari sesuai prosedur karantina kata kepala Dinas Sosial Aceh Yusrizal. 

“Para nelayan itu dipulangkan ke Aceh dalam tiga kloter, yakni 2 kloter pada Jumat (4/2/2022) dan Sabtu (5/2). Untuk tahap pertama, 14 nelayan diterbangkan dengan pesawat Batik Air dari Jakarta menuju Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Kloter dua sebanyak 12 orang juga dipulangkan hari ini dengan pesawat berbeda”, kata Kepala dinas Sosial Yusrizal seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fitri Juliana, Selasa (8/2). 

Sedangkan sisanya dipulangkan besok siang dengan pesawat Garuda. Mereka adalah Budian Setiawan (23) dan M Idris (36), tambahnya lagi.

Saat tiba di Bandara SIM para nelayan tersebut dijemput pihak Dinas Sosial Aceh sebelum dipulangkan ke kampung halamannya.

Para nelayan Aceh Timur itu ditangkap otoritas Thailand pada 20 April 2021. Mereka berangkat melaut dengan KM Rizki Laot berjumlah 34 orang. Penangkapan kapal tersebut dilakukan karena diduga melewati batas perairan. Ketika hendak ditangkap, dua nelayan berhasil kabur dengan sekoci.

“Sebenarnya ada 34 orang semua yang di tangkap saat itu, namun 4 diantaranya sudah di pulangkan pada Agustus 2021 karena masih dibawah umur dan 2 lagi sempat kabur sehinggga yang tersisa dan dinyatakan bersalah sebanyak 28 nelayan. Dan mereka berasal dari Aceh Timur, Aceh Utara dan Lhokseumawe sesuai KTP,” jelas Kadinsos Aceh.

Setelah menjalani persidangan, 28 orang dinyatakan bersalah. mereka dinyatakan bersalah oleh pengadilan di Thailand karena melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin wilayah perairan Thailand. Hingga saat ini masih ada tersisa 19 nelayan asal Aceh yang masih di tahan di Thailand. 

Tags:    

Similar News