Polresta Purwakarta tangkap pelaku penipuan berkedok arisan online

Penipuan berkedok arisan online di Purwakarta Jawa Barat berhasil dibongkar Polres Purwakarta. Seorang wanita ditetapkan polisi sebagai tersangka arisan online tersebut dengan kerugian mencapai Rp2 Miliar.

Update: 2022-02-09 22:34 GMT
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Elshinta.com - Penipuan berkedok arisan online di Purwakarta Jawa Barat berhasil dibongkar Polres Purwakarta. Seorang wanita ditetapkan polisi sebagai tersangka arisan online tersebut dengan kerugian mencapai Rp2 Miliar.

Tersangka yakni berinisial MS (21) warga Kecamatan Bojong ditangkap di rumahnya setelah dilaporkan oleh salah satu korban yang tertipu sebesar Rp39 juta.

Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Heri, Rabu (9/2) mengatakan, pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2021 lalu.

Adapun modus operandinya yaitu dengan mempromosikan arisan fiktif melalui media sosial Instagram dan Whatsapp dengan menjanjikan keuntungan yang menggiurkan

"Awalnya banyak yang tertarik  arisan online tersebut bahkan ada 155 orang menyetorkan uang ke bank melalui transfer dengan nilai berpariasi antara 5 juta  hingga 150 juta," kata Suhardi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Rabu (9/2).

Sementara setoran 5 juta dijanjikan akan mendapat keuntungan sebesar Rp3 juta dalam satu bulan dan yang setor Rp150 juta akan mendapatkan keuntungan sebesar 20 juta dalam setiap bulanya.

"Dari jumlah pengikut arisan sebanyak itu ada beberapa orang yang sudah mendapatkan keuntungan. Akan tetapi hanya yang menyetor 5 juta saja  yang  mendapat keuntungan sebesar 3  juta. Sementara yang nilainya lebih dari 5 juta belum sama sekali mendapat keuntungan." ujar Suhardi. 

Menurut Suhardi, keuntungan yang diterima sejumalh korban itu hanya berlangsung dalam dua bulan. Sementara bulan berikutnya para korban tidak menerima  bahkan kabar tentang arisan itupun tidak ada.

"Mereka  baru sadar jika selama ini telah menjadi korban penipuan kemudian melapor ke Mapolres Purwakarta," ujarnya.

Dijelaskan Suhardi, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus operandi arisan online fiktif sehingga  dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

Tags:    

Similar News