Kejari Aceh Utara musnahkan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram lebih
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 8 kilogram lebih pada Rabu (16/2). Hadir dalam kegiatan tersebut dari Dnas Kesehatan, Kepala Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 8 kilogram lebih pada Rabu (16/2). Hadir dalam kegiatan tersebut dari Dnas Kesehatan, Kepala Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, didampingi Kasi Intelijen Arif Kadarman mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan jenis sabu tersebut terdapat 40 perkara.
"Ada satu perkara yang masih tersisa tahun 2019 dengan berat 0,26 gram sabu. Namun, selebihnya perkara dari tahun 2020 dan 2021. Ada satu perkara tahun 2022, perkaranya itu bervariasi," kata Diah seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Kamis (17/2).
"Untuk kejadian ini sebelumnya memang di wilayah Aceh Utara sabu itu dibungkus dalam bungkusan teh Cina seolah olah itu teh," ungkapnya
Diah Ayu mengaku sangat disayangkan anak-anak generasi muda Aceh ini dengan berani mengambil narkotika jenis sabu itu di perbatasan perairan internasional antara Malaysia dan Thailand.
Diah Ayu menjelaskan, untuk barang bukti yang dimusnahkan adalah ada yang dari jalur laut maupun dari sebagai pengguna juga dan memang bervariasi.
Dari total jumlah barang bukti tersebut, ditaksir senilai Rp8,2 Milyar. Dan seluruh barang bukti tersebut didapatkan berdasarakan 40 perkara tindak pidana pada tahun 2021 sampai tahun 2022.
Selanjut seluruh barang bukti narkotika jenis sabu dihancurkan dengan cara diblender lalu dibuang ke parit dengan disaksikan sejumlah awak media.