7 Maret 1967: MPRS mencabut mandat Presiden Soekarno
Presiden Soekarno dianggap tidak berhasil dalam memimpin dan menjalankan negara Indonesia yang sedang diterjang isu G30S PKI.
By : Calista Aziza
Update: 2022-03-07 06:00 GMT
Elshinta.com - Presiden Soekarno dianggap tidak berhasil dalam memimpin dan menjalankan negara Indonesia yang sedang diterjang isu G30S PKI.
MPRS sebagai pengawas ketatanegaraan, bermusyawarah dan mengadakan sidang dan memutuskan mencabut kekuasaan Soekarno. Kejadian MPRS cabut mandat Soekarno terjadi 54 tahun lalu. Tercatat 54 tahun yang lalu, kejadian ini menjadi sejarah politik jatuhnya presiden pertama, sang proklamator NKRI Soekarno.
- Mencabut kekuasaan pemerintahan dari tangan Presiden RI Soekarno
- Menarik kembali mandat MPRS dari Presiden Soekarno dengan segala kekuasaannya sesuai UUD 1945
- Mengangkat pengemban Tap Nomor IX / MPRS / 1966 tentang supersemar itu sebagai pejabat presiden terpilihnya presiden menurut hasil pemilihan umum.