Polisi sebut 90 persen pengedar sabu di Sultra mengaku akibat ekonomi

Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan 90 persen rata-rata pengedar narkotika yang ditangkap mengaku karena masalah ekonomi.

Update: 2022-03-09 11:56 GMT
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman (kiri), usai merilis kasus pengungkapan 1,1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Kendari, Senin (7/3/2022) (ANTARA/Harianto)

Elshinta.com - Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan 90 persen rata-rata pengedar narkotika yang ditangkap mengaku karena masalah ekonomi.

"Memang dalam kasus-kasus narkotika ini 90 persen kami menemukan bahwa kejahatan ini faktor utama yang melandasi para pelaku tersebut mengapa sampai terlibat peredaran narkoba yaitu masalah ekonomi," kata Eka di Kendari, Rabu.

Dia menyebut dalam dua bulan terakhir pihaknya bersama seluruh jajaran Satuan Reserse Narkoba di 11 Polres telah menyita barang bukti narkotika jenis sabu nyaris 4 kilogram. Meski begitu Eka tidak merinci secara pasti.

Menurut dia, seseorang terlibat peredaran narkoba karena bisa mendapatkan keuntungan yang besar, namun pengedar itu tidak mengetahui jika berani mengedarkan barang haram tersebut maka ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun menanti.

Eka menegaskan apapun dalih seseorang dalam mengedarkan narkoba, maka tetap terancam pidana karena melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun

"Dengan menjual ini (narkoba) mendapatkan untung besar, gampang penjualannya namun lebih berbahaya risikonya ketika tertangkap," tegas dia.

Eka mengaku pihaknya sebagai penegak hukum akan terus berkomitmen dan terus eksis untuk memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Tenggara guna melindungi masyarakat dan generasi muda khususnya dari bahaya obat-obat terlarang termasuk narkoba

"Kami akan terus kerja bekerja keras karena tindak pidana narkotika ini, bila kami bermalas-malasan maka kami tidak bisa mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba," demikian Eka.

Tags:    

Similar News