Sidang etik, polisi terduga pelaku tindak asusila direkomendasikan PTDH

Oknum perwira polisi AKBP M yang dilaporkan terkait tindak asusila terhadap anak bawah umur mengikuti sidang kode etik Kepolisian di Mapolda Sulawesi Selatan, Jumat (11/3).

Update: 2022-03-11 18:57 GMT
Sumber foto: Baba Dupa/elshinta.com.

Elshinta.com - Oknum perwira polisi AKBP M yang dilaporkan terkait tindak asusila terhadap anak bawah umur mengikuti sidang kode etik Kepolisian di Mapolda Sulawesi Selatan, Jumat (11/3). Selain terlapor, sidang juga diikuti oleh 7 orang saksi termasuk korban. Dalam sidang ini, saksi maupun terlapor didengarkan keterangannya.

Dalam sidang yang berlangsung lebih dari tiga jam ini, terlapor direkomendasikan dua sanksi. Sanksi pertama yakni, sanksi sifatnya tidak administratif berupa perilaku pelanggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi Kedua yakni sanksi yang sifatnya administratif direkomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari dinas Kepolisian RI.

Ketua Majelis Sidang Etik Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Ai Afriandi mengatakan untuk pemecatan secara resmi masih menunggu keputusan dari Kapolri mengingat terlapor berpangkat AKBP.

"Peraturan Kapolri yang dilanggar terlapor yakni, pasal 7 ayat 1 huruf B nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Kombes Pol Ai Afriandi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Baba Dupa, Jumat (11/3). 

Sidang kode etik masih akan berlanjut setelah pihak terlapor mengajukan banding.

Sebelumnya, kasus dugaan tindak asusila dilakukan oleh M terhadap ART-nya berinsial I (13).  Dugaan tindak asusila disebutkan terjadi sejak November 2021 hingga Februari 2022.

Tags:    

Similar News