KAI tuntut ganti-rugi kerusakan lokomotif ke pihak Otobus Harapan Jaya
PT KAI telah mengajukan tuntutan ganti-rugi sebesar Rp443 juta kepada pihak Otobus Harapan Jaya atas insiden kecelakaan bus mereka melawan KA Dhoho Penataran pada Minggu (27/2), sehingga menyebabkan lokomotif dan gerbong rusak berat.
Elshinta.com - PT KAI telah mengajukan tuntutan ganti-rugi sebesar Rp443 juta kepada pihak Otobus Harapan Jaya atas insiden kecelakaan bus mereka melawan KA Dhoho Penataran pada Minggu (27/2), sehingga menyebabkan lokomotif dan gerbong rusak berat.
"Gugatan ganti rugi ini kami ajukan agar PO mengganti kerugian yang kami alami akibat kecelakaan tersebut," kata Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko dikonfirmasi melalui telepon, Senin.
Dijelaskan, ganti-rugi diajukan untuk menanti biaya kerusakan yang dialami PT KAI, terutama kerusakan pada lokomotif dan gerbong.
Ia merinci, kerugian yang dialami akibat insiden kecelakaan terdiri dari tiga hal. Satu, berupa kerusakan lokomotif dan gerbong sebesar Rp442,5 juta. Kedua, pengembalian bea dan "service recovery" Rp1,4 juta
Ketiga, keterlambatan KA 102c (Singasari) 145 menit, ketrambatan KA 351 (Dhoho) 267 menit dengan total keterlambatan 412 menit.
"Rencananya pertemuan akan kami lakukan besok, sesuai permintaan pihak sana (PO Harapan Jaya)," ujar Ixfan mengkonfirmasi.
Pertemuan rencananya digelar di Tulungagung. Poin penting dari pertemuan itu adalah membahas klaim kerugian yang diajukan KAI ke pihak PO Harapan Jaya.
"Kami sangat mengapresiasi niatan baik pihak manajemen Harapan Jaya untuk diselesaikan," ucapnya.