Sidang ke -3 kasus kekerasan seksual SPI digelar, saksi JPU dianggap 'plin-plan'

Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Malang, Jawa Timur kembali menggelar sidang ke III kasus kekerasan seksual pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

Update: 2022-03-19 16:55 GMT
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Malang, Jawa Timur kembali menggelar sidang ke III kasus kekerasan seksual pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu. Pada sidang ke-tiga tersebut dengan agenda lanjutan keterangan saksi pelapor dalam hal ini saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Cakra, Ketua Majelis Hakim Djuanto SH, MH nampak terdakwa Julianto Eka Putra didampingi penasehat hukum.

Dan sidang ke tiga ini, Rabu (13/3) berlangsung cepat dari waktu sidang pukul 10.00 wib selesai pukul 14.00 wib.

Setelah sidang, Kuasa Hukum Julianto Eka Putra, Jeffry Simatupang SH, kembali mengatakan jika saksi tidak konsisten dan berbeda dalam menyampaikan keterangan.

"Dimana setiap ada pertanyaan tidak konsisten atau yang disampaikan berubah-ubah dari BAP, saya catat sudah 3 hingga 4 kali. Kami ingatkan saat saksi memberikan keterangan dibawah sumpah, lho," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Sabtu (19/3).

Jeffry memberikan contoh ketidakkonsistenan atau plin-plannya keterangan saksi terkait dengan waktu kejadian yang disampaikan misalnya tempat, waktu, dan peristiwanya. 

"Sidang sebelumnya dari 2 saksi yang dihadirkan tidak konsisten. Sekarang juga begitu lagi," aku Jefry.

Makanya Jeffry meyakini apa yang didakwakan kepada kliennya tidak benar karena tidak menemukan fakta apapun yang menerangkan bila terdakwa melakukan perbuatan yang dituduhkan.

Sementara itu salah satu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Sutomo menegaskan bila pihaknya mendatangkan 2 saksi ke persidangan sesuai perintah majelis hakim yaitu teman korban berinisial G dan W yang berusia 20 tahunan.

"Setelah ini sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/3) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor. Kita diperintahkan mendatangkan 2 saksi kembali ke persidangan. Saat ini kondisi korban baik-baik saja, tidak tertekan, dan sehat dalam pemantauan dan pendampingan dari LPSK," tandasnya.

Tags:    

Similar News