Resmob Sat Reskrim Polresta Denpasar amankan residivis curanmor
Tim Resmob Presisi Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama 3 bulan terakhir di Kota Denpasar, Bali.
Elshinta.com - Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat menggelar acara jumpa pers di Mapolresta Denpasar mengatakan, Tim Resmob Presisi Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) selama 3 bulan terakhir di Kota Denpasar, Bali.
Menurut informasi, pelaku diketahui merupakan seorang residivis penganiayaan bernama I Putu Purnama Putra (23) selama dari bulan Januari sampai maret 2022 sudah beraksi melakukan kejahatanya di 21 TKP yaitu 14 Kali wilayah Dentim, 6 kali wilayah Denpasar Selatan dan 1 kali di wlilayah Denpasar Timur.
Kapolresta Denpasar didampingi Kasat Reskrim menegaskan, kejadian ini terungkap setalah ada dari laporan dari pihak korban bernama Hiro (26) yang mengaku kehilangan sepeda motor merek Yamaha Jupiter DK 6523 FS
Polisi selanjutnya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan yang melibatkan Tim cyber patrol Presisi Polresta Denpasar dan diketahui pelaku menjual hasil curian di Marketplace (FB).
“Modus pelaku melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu kemudian sepeda motor dijual melalui media sosial (FB) dengan akunnya Putra Yasa,” kata Bambang Yugo Pamungkas seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono, Rabu (23/3).
Bambang Yugo mengatakan, saat diamankan pelaku sempet berusaha melarikan diri sehingga polisi memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka (ditembak) pada kaki kirinya.
Menurutnya, motor yang berhasil diambil pelaku sejumlah 21 unit, terdiri dari Jupiter 5 unit, Yamaha Mio 12 unit, Honda Beat 2 unit, Kawasaki KLX 1 unit, dan Honda Scoopy 1 unit sedangkan yang berhasil polisi amankan dan sita ada 8 unit sepda motor sedangkan sisanya saat ini masih dalam pencarian polisi.
Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan aksi pencurian ini seorang diri dan hasil penjualan tersangka gunakan untuk makan dan bermain game slot, Motor yang dicuri tersangka adalah yang diparkir di pinggir jalan dan depan kos, setelah sepeda motor berhasil diambil tersangka akan memposting di akun FB untuk dijual dengan harga bervariatif antara 1 juta sampai 1,5 juta.
“Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Bambang Yugo.
Dalam kesempatan ini, Bambang Yugo juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dilokasi tersebut agar mendatangi Sat Reskrim Polresta Denpasar dengan membawa STNK dan BPKB. Bila sesuai maka kendaraan akan dikembalikan kepada korban.
"Saya peringatkan kepada pelaku pencurian yang mencoba beraksi di wilayah hukum Polresta Denpasar, kami (Polresta Denpasar) akan tindak tegas terukur," pungkas Bambang Yugo kepada wartawan.