Tega cabuli anak tiri, SAR diamankan Sat Reskrim Polres Semarang
Jajaran Sat Reskrim Polres Semarang, Jawa Tengah mengamankan seorang pria berinisial SAR (38) yang tega mencabuli anak tirinya sendiri.
Elshinta.com - Jajaran Sat Reskrim Polres Semarang, Jawa Tengah mengamankan seorang pria berinisial SAR (38) yang tega mencabuli anak tirinya sendiri. Korban tinggal di Kecamatan Ungaran Timur berinisial SNA (17) siswi kelas XI SMK.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika dalam keterangannya, Kamis (24/3) mengatakan, pihaknya membenarkan sudah mengamankan seorang warga Ungaran Timur sebagai pelaku pencabulan dan atau persetubuhan.
"Dimana pelaku adalah ayah tiri korban yang tinggal satu rumah," jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.
Kejadian tersebut terjadi saat korban duduk di Kelas 4 SD. Pelaku yang berkerja sebagai driver ojek online itu melakukan tindakan pencabulan dengan mengancam korban agar tidak menceritakan kepada siapa pun. Selanjutnya sekitar bulan Februari korban disetubuhi pelaku di saat Ibu kandung korban pergi bekerja di salah satu pabrik garmen Ungaran.
"Selama tindakan pencabulan hingga persetubuhan terjadi korban sering meninggalkan rumah ke tempat saudara-saudaranya sekitar kampung korban karena trauma. Namun korban selama pelariannya tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada saudara saudaranya," imbuh Kapolres.
Kasus terbongkar setelah pada tanggal 8 Maret 2022 korban melarikan diri ke rumah saudaranya bernama Sumardjaya (60) yang merupakan paman korban, dan dengan pendekatan dari paman korban akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Selanjutnya paman korban menghubungi bapak kandung korban yang sudah menetap di Provinsi Jambi untuk datang ke Ungaran.
"Sebenarnya saat bapak korban datang ke Ungaran sempat ada mediasi pada tanggal 11 Maret 2022 dengan dihadiri perangkat desa dan keluarga namun tersangka tidak mengakui perbuatannya selanjutnya bapak kandung korban melaporkan ke Polres Semarang," tandas Kapolres.
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1, ayat 2, ayat 3 jo pasal 76D dan atau pasal 82 ayat 1, ayat 2 jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman 12 tahun penjara.