Kejari Langkat restorative justice kasus KDRT
Kejaksaan Negeri Langkat kembali menggelar restorative justice terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama terdakwa Sucipto, warga Desa Baja Kuning Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (28/3) di aula kantor Kejari Langkat.
Elshinta.com - Kejaksaan Negeri Langkat kembali menggelar restorative justice terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atas nama terdakwa Sucipto, warga Desa Baja Kuning Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (28/3) di aula kantor Kejari Langkat.
Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abito Harahap mengatakan, konsep restorative justice ini sudah lama, namun baru diberlakukan sekarang ini, sehingga Kejari Langkat sudah berulangkali melaksanakan restorative justice. Namun ada sejumlah aturan yang harus dipenuhi dan yang paling penting adalah adanya perdamaian dan kata maaf dari korban, sebab Kejari hanya bersifat fasilisator saja.
Kajari juga mengimbau agar terdakwa benar-benar menyadari kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan yang sama. "Yang paling penting dalam restorative justice ini adalah perdamaian dan kata maaf dari korban, sehingga proses restorative justice ini hanya proses agar terdakwa benar-benar tidak mengulangi lagi perbuatannya," kata Kajari seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Selasa (29/3).
Usai acara restorative justice, Kajari Langkat Mei Abito Harahap didampingi Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Efendi Hasibuan dan Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali mengatakan pemilihan KDRT ini sebagai salah satu kasus karena kasus ini hanya persoalan rumah tangga sehingga bisa diajukan sebagai kasus restorative justice. "Kita memang sengaja mengajukan kasus KDRT ini karena kedua belah pihak sudah sepakat dan berharap agar terdakwa tidak akan mengulangi lagi perbuatannya kembali, " tegas Mei Abito.
Sementara itu, untuk KDRT ini Kajari Langkat juga meminta agar kedepan jangan terlalu cepat melapor ke petugas penegak hukum, sebab seharusnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan, terkhusus untuk terdakwa harus lebih bertanggung jawab kepada istri dan anak - anak serta tidak seenaknya melakukan tindak kekerasan terhadap istri dan anak.
"Saya cuma bisa berharap agar restorative justice ini tidak hanya seremonial saja, melainkan jadikan ini pembelajaran untuk terdakwa dan korban agar kedepan kehidupan berumah tangga bisa lebih harmonis," pungkasnya.
Sementara itu, korban Sunarti, mengucapkan terima kasih kepada pihak penegak hukum yang telah memberikan kesempatan kepadanya dan suami agar bisa mempertahankan rumah tangga. "Saya cuma berharap agar suami saya berubah dan ini kesempatan yang terakhir diberikan demi mempertahankan rumah tangga kita," katanya.
Sedangkan perwakilan dari orang tua terdakwa, Sugiarti mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan terhadap anaknya dan berharap anaknya tersebut tidak akan mengulangi perbuatan yang sama.
"Saya merasa sedih karena perbuatan anak saya, dan saya cuma meminta agar anak saya tersebut bisa berubah, saya juga mengucapkan terima kasih ke pihak Kejari Langkat yang telah memberikan kesempatan kepada anak saya untuk bisa berubah menjadi lebih baik lagi," ujarnya.