Razia bulan Ramadan, ratusan botol miras diamankan Satpol PP Kudus
Sebanyak 177 botol minuman keras berbagai merek diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dari sebuah rumah kos di kawasan Desa Ploso, Kecamatan Jati. Ratusan botol miras ini berhasil diamankan setelah adanya laporan masyarakat yang resah karena adanya penjualan miras di wilayahnya.
Elshinta.com - Sebanyak 177 botol minuman keras berbagai merek diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dari sebuah rumah kos di kawasan Desa Ploso, Kecamatan Jati. Ratusan botol miras ini berhasil diamankan setelah adanya laporan masyarakat yang resah karena adanya penjualan miras di wilayahnya.
Menurut Kabid Penegak Perda Satpol PP Kudus, Muh Khusnaini mengatakan Senin (4/4) malam, timnya bergerak mendatangi rumah di kawasan tambak lulang Desa Ploso yang disinyalir jadi tempat penjualan miras.
"Miras-miras itu disimpan di tempat agak tersembunyi. Setelah kita hitung ternyata jumlahnya mencapai 177 botol. Miras ini dijual secara kucing-kucingan yang cukup meresahkan warga sekitar", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (6/4).
Lebih lanjut, terkait razia terhadap miras selama bulan ramadhan terus digencarkan menyusul Perda Kabupaten Kudus No. 12 tahun 2004 yang mana kabupaten Kudus nol persen alkohol. "Selama bulan ramadhan kami akan lebih tingkatkan razia ketempat-tempat yang disinyalir menjadi tempat penjualan miras", ujar Khusnaini.
Sementara itu, semua barang bukti sudah diamankan di kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya. "Pemilik sudah kami panggil untuk pembinaan serta proses persidangan di pengadilan negeri Kudus untuk memberikan efek jera", imbuhnya.