Kejaksaan Negeri Langkat buka pelayanan publik untuk balon kades

Dari 240 desa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sebanyak 165 desa akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dengan jumlah 800 TPS.

Update: 2022-04-16 13:57 GMT
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Dari 240 desa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, sebanyak 165 desa akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dengan jumlah 800 TPS. Dimana setiap TPS  jumlah pemilih maksimal 500 pemilih. Pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut,  rencananya akan digelar pada pertengahan bulan Juni mendatang. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kelurahan (PMDK) Kabupaten Langkat Sutrisuanto beberapa waktu lalu.

Untuk menjadi calon kepala desa para bakal calon kepala desa harus melengkapi sejumlah dokumen diantaranya  surat keterangan tidak sedang berperkara yang diperoleh dari pihak kejaksaan.

Sejak beberapa hari terakhir, terlihat sejumlah masyarakat yang hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala desa terlihat hilir mudik memenuhi kantor Kejaksaan Negeri Langkat. Terkait proses kelengkapan administrasi. pihak Kejaksaan Negeri Langkat membuka ruang pelayanan publik yang ditempatkan di ruang aula kejaksaan negeri Langkat guna memberikan pelayanan dan informasi kepada masyarakat yang akan menjadi calon kepala desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abito Harahap didampingi Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Efendi Hasibuan dan Kasi intel Kejari Langkat Boy Amali mengatakan, kegiatan ini dalam rangka peran serta pihak Kejaksaan Negeri Langkat dalam  melaksanaan  pelayanan publik untuk menyukseskan pelaksanaan Pilkades serentak di kabupaten Langkat yang di buka sejak tanggal 6 April lalu. 

Saat ini pihak kami memberikan pelayanan untuk memberikan surat keterangan tidak sedang berperkara dimana para bakal calon kepala desa  dipersyaratkan untuk memenuhi salah satu syarat pemilihan kepala desa,  berdasarkan peraturan Bupati Langkat No. 31 Tahun 2015. tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa yang telah diubah dengan Perbup nomor 3 tahun 2022. 

"Kejari Langkat berharap pelaksanaan Pilkades serentak nantinya dapat berjalan dengan baik," kata Kajari seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Sabtu (16/4).

Tags:    

Similar News