Pemerintah salurkan subsidi listrik Rp62,93 triliun

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkit dan dan Penyaluran Kalimantan (UIKL) Kalimantan Daniel Eliawardhana mengatakan pemerintah menyalurkan subsidi listrik senilai Rp62,93 triliun pada 2022.

By :  Widodo
Update: 2022-06-17 07:33 GMT
Aktivitas petugas PLN dalam perawatan penyaluran listrik ke pelanggan. (ANTARA/Firman)

Elshinta.com - General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkit dan dan Penyaluran Kalimantan (UIKL) Kalimantan Daniel Eliawardhana mengatakan pemerintah menyalurkan subsidi listrik senilai Rp62,93 triliun pada 2022, dengan asumsi ICP USD 85,88 per barel dan kurs di angka Rp14.316/USD.

"Kompensasi Rp65,91 triliun juga diberikan pemerintah," kata dia di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis.

Selain melindungi keluarga tidak mampu, ungkap dia, terdapat potensi pertumbuhan listrik yang sangat luar biasa di tahun 2022, sehingga pemerintah tetap memberikan kompensasi untuk pelanggan listrik rumah tangga, UMKM, bisnis, dan industri. 

Hal ini bentuk kehadiran pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat, meningkatkan daya saing industri, dan menjaga perekonomian nasional agar tetap stabil.

Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada pelanggan golongan bersubsidi 450-900 VA, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. 

Begitu pula pelanggan rumah tangga non subsidi di bawah 3.500 VA, serta pelanggan bisnis dan industri tidak mengalami kenaikan tarif pada periode ini dan tetap mendapat kompensasi.

Sementara bagi pelanggan pascabayar nantinya perubahan tarif diperhitungkan mulai rekening listrik bulan Agustus 2022. Sedangkan bagi pelanggan prabayar, penyesuaian diberlakukan saat melakukan transaksi pembelian token listrik mulai 1 Juli 2022.

Seperti diketahui, penyesuaian tarif diberlakukan sejak 2014 untuk memastikan kompensasi tepat sasaran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 03 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Sejak tahun 2014 hingga 2016, penyesuaian tarif telah dijalankan. Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor industri dan bisnis, sejak tahun 2017 hingga triwulan II 2022, pemerintah tidak menerapkannya. Hal ini membuat pemerintah menanggung kompensasi yang dialokasikan dalam APBN yang sangat besar.

Kebutuhan listrik di sistem interkoneksi Kalimantan yang saat ini menghubungkan Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara mencapai 1.305 megawatt (MW) dengan daya mampu mesin pembangkit sebesar 1.729 MW sehingga terdapat cadangan daya sebesar 424 MW. 

Tags:    

Similar News