13 Juli 1949: Syafruddin menyerahkan mandat kepada Sukarno
Pada tanggal 13 Juli 1949, Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Sumatra mengembalikan mandat kepada pemerintah pusat di Yogyakarta. Hal ini merupakan akibat dari adanya Perjanjian Roem-Royen antara Pemerintah Indonesia dengan Belanda.
Elshinta.com - Pada tanggal 13 Juli 1949, Pemerintah Darurat Republik Indonesia di Sumatra mengembalikan mandat kepada pemerintah pusat di Yogyakarta. Hal ini merupakan akibat dari adanya Perjanjian Roem-Royen antara Pemerintah Indonesia dengan Belanda.
Menjelang pertengahan 1949, posisi Belanda makin terjepit. Dunia internasional mengecam agresi militer Belanda. Sedang di Indonesia,pasukannya tidak pernah berhasil berkuasa penuh. Ini memaksa Belanda menghadapi RI di meja perundingan.
Belanda memilih berunding dengan utusan Soekarno-Hatta yang ketika itu statusnya tawanan. Perundingan itu menghasilkan Perjanjian Roem-Royen. Hal ini membuat para tokoh PDRI tidak senang, Jendral Sudirman mengirimkan kawat kepada Sjafruddin, mempertanyakan kelayakan para tahanan maju ke meja perundingan. Tetapi Sjafruddin berpikiran untuk mendukung dilaksanakannya perjanjian Roem-Royen.
Setelah Persetujuan Roem-Royen ditandatangani, dan setelah berjalan hampir tujuh bulan, Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) akhirnya berakhir. PDRI yang dibentuk pada 22 Desember 1948 akhirnya berakhir dengan penyerahan kembali kepemimpinan RI kepada Soekarno oleh Ketua PDRI, Sjafruddin Prawiranegara pada 13 Juli 1949 dengan diadakan sidang antara PDRI dengan Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta serta sejumlah menteri kedua kabinet.
Sumber: koranmakassar.com