Gara-gara perjuangkan balik nama sertipikat tanah, janda di Kudus digugat balik notaris

Dugaan praktik mafia tanah terjadi di Kudus, Jawa Tengah. Kali ini menimpa seorang janda bernama Solikah (50) tahun asal Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu. Niat hati memperjuangkan hak atas tanahnya yang berpindah tangan tanpa hak, justru ia malah digugat balik oleh notaris sebesar Rp1 miliar. 

Update: 2022-07-20 16:35 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Dugaan praktik mafia tanah terjadi di Kudus, Jawa Tengah. Kali ini menimpa seorang janda bernama Solikah (50) tahun asal Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu. Niat hati memperjuangkan hak atas tanahnya yang berpindah tangan tanpa hak, justru ia malah digugat balik oleh notaris sebesar Rp1 miliar. 

Kuasa hukum Solikah, Teguh Santoso mengatakan kasus bermula ketika kliennya berusaha memperjuangkan hak dengan mengajukan gugatan ke PN Kudus dengan register perkara No 14/Pdt.G/2022/PN Kds pada 28 Maret 2022 silam. Hal ini karena sertifikat yang semula atas namanya dan almarhum mantan suaminya tiba-tiba berubah menjadi milik orang lain.

Namun, alam proses persidangan, beberapa pihak tergugat diantaranya Notaris/PPAT yang mengurus peralihan nama sertifikat tersebut balik menggugat dalam perkara sama (rekonvensi). "Padahal klien saya hanya berusaha memperjuangkan haknya yang hilang," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (20/7).

Proses peralihan sertifikat tersebut terjadi pada tahun 2019 atas sebidang tanah di Desa Blimbing Kidul, Kecamatan Kaliwungu. Sertifikat tersebut hasil pembelian tanah di tahun 1998 dan atas nama keduanya yakni Solikah dan Sumardi mantan suaminya. "Jadi, sertifikat tanah ini harusnya merupakan harta bersama. Hanya saja, pada 2019 silam, Solikah dan Sumardi bercerai. Sumardi kemudian menikah lagi dengan perempuan lain yang sebenarnya sudah sejak lama menjadi isteri sirinya," kata Teguh.

Dijelaskan Teguh, sebelum meninggal, Sumardi ternyata telah menghibahkan sertifkat tanah tersebut kepada dua orang anak dari isteri barunya tanpa sepengetahuan Solikah. Padahal saat menikah dengan Solikah, mereka mempunyai 3 orang anak. Namun, mereka  tidak mendapat bagian dari tanah tersebut.

Makanya, Solikah berusaha mencari keadilan dengan menggugat dengan pihak tergugat salah satunya adalah notaris Dilla Fadhila Halimi, karena pihak notaris merupakan pintu awal dari proses peralihan hak tanah semestinya selektif dalam memproses pengajuan yang masuk.

Ditambahkan Teguh, kliennya yang namanya tercantum dalam sertifikat tersebut tidak pernah merasa tanda tangan dalam penghibahan tanah tersebut. Namun dalam akta hibah yang ada, tanda tangannya. "Artinya ini ada tanda tangan yang dipalsukan,"ujarnya. Perjuangan kliennya untuk menggugat ini juga sejalan dengan semangat Kementerian ATR BPN untuk memberantas mafia tanah. Apalagi, beberapa waktu terakhir, sejumlah pejabat BPN sudah menjadi tersangka atas dugaan mafia tanah semacam ini. 

Tags:    

Similar News