PBNU diminta dorong Mardani Maming untuk penuhi panggilan KPK
Wakil Ketua Bidang Hukum PWNU DKI Sirra Prayuna meminta agar PBNU mendorong agar Mardani Maming memenuhi penggilan KPK.
Elshinta.com - Wakil Ketua Bidang Hukum PWNU DKI Sirra Prayuna meminta agar PBNU mendorong agar Mardani Maming memenuhi penggilan KPK. Hal tersebut dikatakannya menyusul, pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, yang menyampaikan akan menjemput paksa Mardani Maming, jika panggilan kedua nantinya tidak datang.
Sirra menyarankan agar Mardani Maming selaku Bendahara Umum PBNU jangan ragu dan tidak menghindar untuk memenuhi panggilan tersebut.
“Mendorong PBNU mengingatkan Bendahara Umum PBNU memenuhi panggilan KPK,” ujarnya ketika dikonfirmasi media termasuk Reporter Elshinta, Supriyarto Rudatin, Jumat (22/7).
Sirra menilai ketidakhadiran Maming karena tengah mengajukan praperadilan tidak relevan. Menurutnya, praperadilan merupakan forum untuk menguji syarat formil terkait penetapan tersangka.
“Tidak ada korelasinya proses prapradilan berjalan dengan panggil tersebut. Seseorang yang dipanggil harus hadir menghormati pemanggilan tersebut,” katanya.
Sirra menambahkan, justru ada kesempatan untuk menjelaskan lebih detail dan komperhensip duduk persoalanya atas tuduhan KPK tersebut.
“Saran saya pak Mardani Maming harus hadir untuk memenuhi panggilan penyidik KPK. Jangan sampai dijemput paksa yang akan menambah rumit masalahnya kedepan,” pungkasnya.
Diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan segera mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani Maming atas ketidakhadirannya pada panggilan pertama KPK.
Menurut Alexander Marwata, jika nantinya panggilan kedua tidak datang, KPK akan menjemput paksa kepada Ketum BPP HIPMI tersebut.
Mardani Maming sedianya akan diperiksa sebagai tersangka, tapi melalui kuasa hukumnya, Denny Indrayana menyatakan alasannya karena tengah mengajukan gugatan praperadilan.
Diberitakan, Ketua Umum BPP HIPMI Mardani Maming yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalsel ini, mendaftarkan permohonan praperadilan pada Senin, 27 Juni 2022.
Dia menggugat KPK atas penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi.
KPK telah menetapkan Maming terkait kasus suap perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu pada 2010-2022 senilai Rp104,3 miliar.