Pelaku mutilasi di Bergas karena sakit hati kepada korban
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi menjelaskan, sebelum memutilasi korban Kholidatunni'mah, pelaku Imam Shobari mencekik korban hingga meninggal dunia.
Elshinta.com - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi menjelaskan, sebelum memutilasi korban Kholidatunni'mah, pelaku Imam Shobari mencekik korban hingga meninggal dunia.
"Karena sakit hati, pelaku mencekik leher korban hingga meninggal dunia. Selanjutnya karena panik dan diselimuti rasa jengkel pelaku melakukan mutilasi terhadap tubuh korban. Baik pelaku maupun korban merupakan sama-sama warga Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal," jelasnya saat ungkap kasus di Mapolres Semarang, Selasa (26/7).
Lebih lanjut Kapolda menyampaikan, kronologi kejadian, yakni pada Sabtu tanggal 16 Juli 2022 bertempat di kos korban Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Bergas terjadi cekcok antara pelaku dan korban. Karena sakit hati pada Minggu dini hari 17 Juli 2022 pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia.
"Selanjutnya dengan durasi waktu hingga Selasa tanggal 19 Juli 2022 pelaku memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian dan dimasukkan ke dalam 7 kantong plastik. Untuk potongan potongan tubuh korban dibuang korban di sungai sekitar TKP dan di Sungai Kretek Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur," tandasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi juga menyampaikan, dari hasil ungkap kasus jajaran Polres Semarang dan Polda Jateng ini bisa menjadikan pembelajaran bersama.
"Bahwa sepandai- pandainya melakukan tindak pidana di situ akan muncul jejak kasus yang dapat diungkap," tegasnya.