Upaya Penyusunan Daftar Informasi Publik BUMD, KI DKI Jakarta kolaborasi BP BUMD DKI Jakarta
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi menetapkan petunjuk teknis layanan informasi public akan melakukan pemutakhiran Daftar Informasi Publik spesifik Badan Usaha Milik Daerah. Ikhtiar ini diinisiasi Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi (A.S.E) KI DKI Jakarta dengan melakukan kunjungan kolaborasi dengan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta di Blok H Gedung Balaikota DKI, pada Selasa 23/3/2021.
Kunjungan ini diwakili Komisioner Bidang A.S.E Aang Muhdi Godzali serta tenaga ahli dan diterima Plt Kepala BP BUMD Riyadi beserta staff lainnya.
Upaya penyusunan daftar informasi publik BUMD DKI Jakarta menjadi kewajiban Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus memahami terkait Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, definisi informasi, serta subjek dan objek informasi .
Menelusuri cluster BUMD DKI Jakarta terbagi menjadi 9 segmen transportasi, Properti, keuangan, infrastruktur, pariwisata, pangan utilitas, kawasan indutri serta pasar dan industri.membutuhkan analisa yang spesifik, sehingga diperlukan pendalaman melalui workshop sebelum finalisasi modul DIP BUMD.
Menurut Aang, BUMD DKI Jakarta juga harus bersiap menuju pemeringkatan Badan Publik 2021 di mana upaya maksimal PPID akan menentukan layanan informasi berkualitas dengan cepat, tepat waktu dan biaya ringan.
Aang Muhdi Godzali menambahkan "BUMD DKI Jakarta merupakan aset bagi Pembangunan DKI Jakarta, tentunya melalui daftar informasi publik yang transparan dan akuntabel akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja BUMD".
Referensi dalam menyusun DIP PPID harus mengetahui informasi apa saja yang dimiliki badan publik, ketika sudah mengindentifikasi dan mendata semua informasi tersebut, serta dapat menandai informasi apa saja yang berpotensi sebagai informasi yang dikecualikan sesuai dengan dasar hukumnya.
Pada kesempatan ini, Plt Kepala BP BUMD "Sangat terbuka dan siap kolaborasi dengan ikhtiar Komisi Informasi DKI Jakarta dalam penyusunan daftar informasi publik bagi BUMD DKI Jakarta", ujar Riyadi, Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta.
Layanan informasi publik kategori BUMD memang masih menjadi perhatian dan secara umum perlu ditingkatkan sosialisasi standar layanan informasi. Terlebih dari total 23 BUMD DKI Jakarta, lebih dari 10 BUMD cukup dominan dimiliki Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dan lainnya dimiliki saham mayoritas BUMN.
Sebagai salah satu tupoksi lembaga mandiri dalam menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik, Komisi Informasi akan melakukan pemeringkatan Badan Publik DKI Jakarta Tahun 2021. (R)


