Petugas tangkap dua residivis pencurian modus pecah kaca mobil

Polsek Cikupa Polresta Tangerang menangkap residivis pelaku pencurian modus pecah kaca mobil. Dua orang tersangka yaitu AS, warga Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, dan FV , warga Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Update: 2022-08-19 15:04 GMT
Sumber foto: Selly Loamena/elshinta.com.

Elshinta.com - Polsek Cikupa Polresta Tangerang menangkap residivis pelaku pencurian modus pecah kaca mobil. Dua orang tersangka yaitu AS, warga Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang, dan FV , warga Kelurahan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

Kapolsek Cikupa AKP Imam Wahyu Pramono mengatakan, keduanya ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil korban. Peristiwa terakhir yang keduanya lakukan yaitu di SPBU Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dan rest area.  

Menurut Imam Wahyu, dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian. Selain itu, tersangka AS merupakan residivis untuk kasus serupa. Sedangkan tersangka FV mengaku sudah 5 kali melakukan aksi pencurian. 

"Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi. Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa kunci letter T yang sudah dimodifikasi, perkakas senjata tajam, dan juga kartu identitas korban," ujar Imam Wahyu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Jumat (19/8).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Imam Wahyu, kedua tersangka terancam hukuman 7 tahun penjara karena dijerat Pasal 363 KUHP.

Tags:    

Similar News