Polres Jember tangkap sejumlah pelaku judi daring
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap sejumlah pelaku judi daring setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat mengenai aktivitas perjudian di wilayah setempat.
Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap sejumlah pelaku judi daring setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat mengenai aktivitas perjudian di wilayah setempat.
"Kami menangkap tiga pelaku judi daring berinisial FN (25), LR (45), dan DO (42). Ketiganya berasal dari Desa Sempolan, Kecamatan Silo," kata Kasat Reskrim Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Dika Hadian di Jember, Senin (22/8).
Menurutnya, tim Resmob Kalong Timur Satreskrim Polres Jember menangkap ketiga pelaku di sebuah warung milik salah satu tersangka di Desa Sempolan yang sedang melakukan judi daring.
"Barang bukti yang disita dari penangkapan tersebut berupa lima buah telepon genggam dan uang sebesar Rp6.775.000 sehingga judi daring mereka beromzet jutaan rupiah," tuturnya.
Saat ditangkap, ketiga pelaku tidak bisa berkutik karena ketiganya sedang melakukan transaksi judi dan terbukti juga dari pemeriksaan telepon genggam pelaku terdapat akun togel daring beserta transaksinya saat itu.
Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
"Kami tidak akan tebang pilih dalam penertiban perjudian di tengah masyarakat. Itu merupakan atensi atau perintah dari Bapak Kapolri, Kapolda dan Kapolres Jember," ujarnya.
Sementara itu, polisi juga menangkap seorang berinisial TW (39), warga Desa/Kecamatan Jenggawah, yang melakukan transaksi jual beli chips judi slot game online judi di sebuah warung miliknya di Kecamatan Jenggawah.
"Pelaku judi daring tidak hanya dilakukan di kawasan kota, namun sudah merambah perdesaan karena chips sebagai sarana judi banyak diperjualbelikan dengan mudah oleh pelaku," katanya.
Barang bukti yang berhasil disita polisi berupa satu unit telepon genggam, satu buah buku rekapan penjualan dan pembelian chips higgs domino island, serta uang tunai sebesar Rp514.000.
Dika menambahkan Satreskrim Polres Jember akan mengembangkan kasus itu untuk mengungkap sindikat perjudian daring di wilayah setempat.