Polresta Mataram ungkap sumber kerugian korupsi dana kapitasi

Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap sumber kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi pada Puskesmas Babakan.

Update: 2022-08-26 18:44 GMT
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Elshinta.com - Aparat Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap sumber kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi dana kapitasi pada Puskesmas Babakan.

"Item kerugian muncul dari belanja barang fiktif dan pemotongan jaspelkes (jasa pelayanan kesehatan)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Jumat.

Ia mengatakan sumber kerugian negara yang muncul dalam kasus dugaan korupsi ini merupakan hasil dari keterangan ahli audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Jumlah kerugian negara yang muncul dari hasil audit BPKP sekitar Rp690 juta.

"Jadi, dari kesimpulan ahli (tim audit BPKP NTB), kerugian yang muncul sudah menguatkan bukti adanya perbuatan melawan hukum," ujarnya.

Indikasi perbuatan melawan hukum tersebut, tambah Kasatreskrim, mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan adanya keterangan dari ahli BPKP, kini Satreskrim Polresta Mataram mengagendakan pemeriksaan kembali terhadap sejumlah saksi.

Kadek Adi mengatakan pemeriksaan saksi tersebut untuk kebutuhan akhir penyidik dalam agenda gelar perkara penetapan tersangka.

Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan. Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui dinas kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.

Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2016. Aturan ini berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jaspelkes dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).

Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung.

Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan dalam kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Selain untuk operasional, ada juga dana kapitasi yang mengalir untuk pembayaran jaspelkes yang persentasenya mencapai 60 persen dari jumlah dana.

Jaspelkes ini disalurkan kepada tenaga kesehatan maupun nonkesehatan di Puskesmas Babakan yang besarannya didasarkan jenis ketenagaan, jabatan, dan jumlah kehadiran.

Kemudian untuk jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP di Puskesmas Babakan mencapai 15 ribu orang dari empat kelurahan di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dalam kurun waktu setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi sebesar Rp1,1 miliar sehingga dana yang diterima selama periode 2017 hingga 2019 mencapai Rp3,3 miliar.

Tags:    

Similar News