Oknum Bawaslu Banjar disidang karena selewengkan dana Rp1,3 miliar

Elshinta.com, Seorang oknum anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berinisial SP disidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan dakwaan telah menyelewengkan dana Pilkada 2020 sebesar Rp1,3 miliar lebih.

By :  Widodo
Update: 2022-09-14 23:47 GMT
Sidang dengan terdakwa oknum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan berinisial SP disidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (14/9/2022). (ANTARA/Firman)

Elshinta.com - Seorang oknum anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berinisial SP disidang sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan dakwaan telah menyelewengkan dana Pilkada 2020 sebesar Rp1,3 miliar lebih.

"Hari ini kami hadirkan satu saksi di persidangan yaitu mantan Kabid Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar Abdullah Fathar," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Wahyu di Banjarmasin, Rabu.

Dari penjelasan saksi, diketahui Bawaslu Banjar menerima hibah khusus dari Pemkab Banjar senilai kurang lebih Rp16 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada Banjar tahun 2020.

Dana itu dianggarkan Pemkab berasal dari APBN melalui dana alokasi umum (DAU) untuk Bawaslu Kabupaten Banjar yang sifatnya dana hibah khusus.

Abdullah di hadapan Ketua Majelis Hakim Jamser Simanjuntak bersama dua anggota Majelis Ahmad Gawi dan Arief Winarno menyebut nilai besaran anggaran disusun dan diajukan sendiri oleh Bawaslu Banjar kepada Pemkab melalui Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar.

Setelah melalui proses-proses evaluasi, usulan tersebut disetujui dan dilakukan pencairan bertahap dalam dua kali pencairan.

Pertama sebesar Rp6 miliar dan sisanya pada pencairan kedua. Setelah dana dihibahkan, seluruh pengelolaan dana sepenuhnya menjadi kewenangan Bawaslu Banjar.

Atas keterangan saksi, terdakwa yang hadir secara virtual dari Lapas Perempuan Martapura tidak menyatakan bantahan atau sanggahan.

Dalam dakwaan JPU terdakwa SP selaku Bendahara Pengeluaran Bawaslu Banjar telah menyelewengkan dana senilai Rp1,3 miliar lebih dari dana anggaran Bawaslu Banjar untuk penyelenggara Pilkada Banjar tahun 2020 yang totalnya Rp16 miliar.

Terdakwa bahkan diketahui sempat bersandiwara bahwa ia menjadi korban perampokan sehingga dana Rp1,3 miliar lebih tersebut hilang. Namun penyidik Polres Banjar saat itu tak langsung percaya karena ada begitu banyak kejanggalan dari pengakuannya.

Dalam penyidikan, akhirnya SP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana tersebut.

Penyidik menjeratnya dua pasal tindak pidana korupsi, yakni pada dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.

Sedangkan dakwaan subsidair yakni Pasal 3 jo pasal 18 undang-undang yang sama.

Tags:    

Similar News