Bawaslu Kudus buka pendaftaran Panwascam

Elshinta.com, Bawaslu Kabupaten Kudus Jawa Tengah akan melakukan perekrutan pengawas pemilu kecamatan sebanyak 27 personil.

Update: 2022-09-15 12:58 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Bawaslu Kabupaten Kudus Jawa Tengah akan melakukan perekrutan pengawas pemilu kecamatan sebanyak 27 personil. Dimana mereka akan bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan. Personil yang dibutuhkan di masing-masing kecamatan sebanyak 3 orang anggota. Proses rekrutmen panwaslu kecamatan berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, aksesibilitas, dan afirmasi. Selain prinsip tersebut, dalam rekrutmen panwaslu kecamatan juga memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Menurut Ketua Bawaslu kabupaten Kudus Muh Wahibul Minan, seluruh warga di Kabupaten Kudus yang memenuhi kriteria syarat pendaftaran dipersilahkan untuk mendaftar sebagai calon anggota panwaslu kecamatan. Adapun diantara persyaratan yang dibutuhkan dalam pendaftaran warga negara Indonesia, saat mendaftar berusia paling rendah 25 tahun dan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMD/BUMD selama masa keanggotaan.

Kelengkapan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam mendaftar sebagai calon panwaslu kecamatan yaitu: surat lamaran, foto copi KTP Elektronik, pas foto warna terbaru 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar berlatar belakang merah, foto copi ijazah terakhir diligalisir oleh pejabat yang berwenang, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau puskesmas, surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.

"Juga surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan surat-surat pernyataan lainnya," kata Wahibul Minan seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Kamis (15/9). 

Ditambahkan, Wahibul Minan, berdasarakan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024, jadwal pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota panwaslu kecamatan dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari yang dimulai pada tanggal 21 - 27 September 2022.

"Namun tidak menutup kemungkinan seleksi panwaslu kecamatan akan diperpanjang," ujarnya. 

Tags:    

Similar News