Bupati Purwakarta hadiri sidang perdana perceraian dengan Dedi Mulyadi

Elshinta.com, Sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi di Kantor Pengadilan Agama (PA), dengan agenda mediasi gagal, sebab pihak tergugat tidak hadir di persidangan, Rabu (5/10).

By :  Darmadi
Update: 2022-10-05 16:11 GMT
Sumber foto: Tita Sopandi/elshinta.com.

Elshinta.com - Sidang perdana gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi di Kantor Pengadilan Agama (PA), dengan agenda mediasi gagal, sebab pihak tergugat tidak hadir di persidangan, Rabu (5/10).

Sidang tersebut berlangsung singkat kurang dari 10 menit dipimpin oleh ketua majlis hakim Lia Yuliasi.

Humas Pengadilan Agama Purwakarta, Tibyani, mengatakan, sidang hari ini ditunda selama dua pekan kedepan atau 19 Oktober mendatang sebab pihak tergugat tidak hadir. 

"Pada sidang ke dua nanti, sebelum masuk ke tahap pemeriksaan pokok terlebih dahulu akan dilakukan upaya damai," kata Tibyani seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi.

Menurut Tibyani, mediator akan melakukan pemanggilan penggugat maupun tergugat agar keduanya hadir di persidangan.

"Apabila tergugugat masih juga tidak hadir di persidangan nanti, maka Majlis Hakim yang akan menentukan," tambahnya.

Sementara menurut kuasa hukum tergugat  yaitu A. Ojat menyebutkan, ketidakhadiran Dedi Mulyadi di persidangan hari ini free dikarenakan panggilan yang dilayangkan tidak sesuai dengan alamatnya.

"Secara administratif Dedi Mulyadi beralamat di Purwakarta, sementara pada pemanggilan di alamatkan di Subang. Sehingga pihaknya tidak tahu ada pemanggilan dari Pengadilan Agama serta masalah yang digugat oleh penggugat kepada Dedi Mulyadi," ungkap Ojat. 

Terkait hal itu Tibyan membantah, sebab pemanggilan terhadap penggugat beralamat di Subang sudah resmi dan sesuai dengan domisili. Majelis Hakim menilai dari relasi yang disampaikan oleh petugas juru sita pengganti di Subang sudah sah dan patut.

Sementara Anne Ratna Mustika menjelaskan bahwa sidang telah berjalan lancar dengan agenda pemeriksaan identitas.

"Karena tergugat pada sidang hari ini tidak hadir di persidangan maka mediasi gagal dilakukan," ujar Anne. 

Tags:    

Similar News