Dinas Kesehatan Tangerang hentikan sementara distribusi obat cair ke faskes

Elshinta.com, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Banten menghentikan sementara pendistribusian atau penjualan obat cair/sirop di seluruh jejaring fasilitas kesehatan (faskes) seperti Puskesmas, RSUD dan apotek di daerah itu seiring munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Update: 2022-10-24 19:58 GMT
Sumber foto: Selly Loamena/elshinta.com.

Elshinta.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Banten menghentikan sementara pendistribusian atau penjualan obat cair/sirop di seluruh jejaring fasilitas kesehatan (faskes) seperti Puskesmas, RSUD dan apotek di daerah itu seiring munculnya kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Hal itu dikatakan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Dr. Muhammad Faridzi Fikri, MKM, Senin (24/10). 

Faridzi mengatakan, dalam penghentian penjualan obat sirop tersebut merupakan tindak lanjut dari Kementerian Kesehatan terkait instruksi kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah. 

"Monitoring terus dilakukan terhadap seluruh apotek juga pelayanan kesehatan di wilayah kabupaten Tangerang hal ini berkaitan dengan dilarangnya peredaran obat sirup untuk anak dan juga berdasarkan hasil keputusan dari Kementerian Kesehatan," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena.

Menurut Faridzi, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang memastikan bahwa seluruh apotek yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang sudah tidak lagi menjual obat-obatan dalam bentuk sirup yang terdaftar obat sirup berbahaya

"Selain itu Dinas kabupaten Tangerang juga terus berkoordinasi dengan Badan POM Provinsi Banten untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran obat sirup anak yang memang sudah tidak boleh lagi diedarkan," tandasnya. 

Tags:    

Similar News