Sosialisasi cukai rokok, Pemkab Kudus gelar pertunjukan ketoprak

Elshinta.com, Pemkab Kudus, Jawa Tengah bersama Kantor Bea dan Cukai Kudus melakukan berbagai upaya dalam mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat, salah satunya melalui pertunjukan seni Ketoprak yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kudus di desa-desa di Kabupaten Kudus.

Update: 2022-10-26 18:06 GMT
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Pemkab Kudus, Jawa Tengah bersama Kantor Bea dan Cukai Kudus melakukan berbagai upaya dalam mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada masyarakat, salah satunya melalui pertunjukan seni Ketoprak yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kudus di desa-desa di Kabupaten Kudus.

Bupati Kudus Hartopo sangat mengapresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut, pasalnya kegiatan tersebut dapat memberikan edukasi kepada masyarakat melalui seni dan budaya. "Saya sangat mengapresiasi acara ini, karena cara ini sangat kreatif dan komunikatif dalam penyampaian informasi maupun pesan untuk masyarakat, termasuk ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Dengan pendekatan seperti ini akan lebih dipahami oleh masyarakat dari berbagai kalangan," ujarnya.

Selain pesan yang tersirat dapat disampaikan dan diterima masyarakat dengan baik. Ia menilai pertunjukan ini dapat mengangkat potensi seni dan budaya, khususnya seni pertunjukan rakyat yang ada dimasyarakat.

"Saya berharap, dari kisah yang disampaikan ini masyarakat bisa memahami tentang peraturan perundang-undangan di bidang cukai, terutama tentang rokok ilegal dan dampaknya yang sangat merugikan," ungkap Hartopo seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (26/10).

Seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berperan dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal. Apalagi kondisi saat ini sangat berpengaruh terhadap pembangunan khususnya infrastruktur Kabupaten Kudus akibat turunnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215.

"Kudus adalah penyumbang devisa terbesar. Total 36 triliun disumbangkan ke pusat. Kenapa disumbangkan, karena produk rokok Kudus dirasakan oleh seluruh penjuru nusantara," jelasnya.

Dana tersebut dikembalikan ke Provinsi Jateng hanya 2 persen dari total yang disumbangkan ke pusat. Itupun harus dibagi secara merata di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Pemkab Kudus mendapatkan dana yang paling besar diantara wilayah lainnya, mencapai 174 miliar, namun tidak bisa digunakan sesuai kebijakan sehingga harus dikembalikan.Pihaknya menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) telah ditetapkan peruntukannya sesuai PMK nomor 215. Pemerintah Daerah hanya bisa mengikuti aturan tersebut.

"Semenjak ada covid sampai sekarang peraturan selalu berubah, saat ini turun PMK 215 yang mengatur peruntukan DBHCHT menjadi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Kita hanya bisa mengikutinya, karena semua telah diatur oleh pusat," jelasnya.

Salah seorang masyarakat yang turut menyaksikan pagelaran seni budaya ketoprak mengaku sangat senang dapat menyaksikan hiburan usai 2 tahun tak diselenggarakan akibat pandemi. 

Tags:    

Similar News