Cetak uang palsu Rp1,2 miliar, lima pelaku ditangkap polisi

Elshinta.com, Polda Jawa Tengah mengungkap kasus percetakan dan peredaran uang palsu berjumlah miliaran rupiah di Mapolres Sukoharjo.

Update: 2022-11-02 11:45 GMT
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Polda Jawa Tengah mengungkap kasus percetakan dan peredaran uang palsu berjumlah miliaran rupiah di Mapolres Sukoharjo. Sebanyak lima orang tersangka diamankan disejumlah tempat yang berbeda bahkan lintas daerah dalam kasus ini. Polisi berhasil menyita uang palsu pecahan 100 ribu dan 50 ribu total senilai 1 miliar 260 juta.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, awal pengungkapan kasus adalah pengembangan dari penangkapan di wilayah hukum Mesuji, Lampung. Dimana ada tiga orang yang diamankan untuk rangkaian kasus yang sama di Mesuji. Sedangkan di Jawa Tengah ada empat temuan kasus yang tersebar di sejumlah daerah.

Awalnya, pada 7 Oktober 2022 ditemukan peredaran 26 uang palsu yang diedarkan Sarimin di Banyumas, penyelidikan dikembangkan dengan menangkap Sofiudin bersama 40 juta uang palsu pada 12 Oktober di Semarang. Penelusuran berikutnya mengamankan 385 juta dari Rino di Klaten. Tersangka Jefri Susanto di Jakarta. Yang kemudian menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo pemilik percetakan uang palsu Irvan Mahendra.

"Pengembangan jaringan juga dilakukan dibeberapa wilayah hukum seperti di Polda Jawa Timur ada satu daftar pencarian orang (DPO), Polda Jawa Barat satu orang DPO dan tiga DPO di Mesuji, Lampung berhasil ditangkat," beber Ahmad Lutfi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Rabu (2/11). 

Menurut Kapolda, uang palsu yang beredar sejak Bulan Agustus lalu dicetak di Sukoharjo.Tepatnya di percetakan milik Irvan Mahendra di Kampung Larangan, Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo. Sekali cetak, 'pabrik uang' uang yang berada satu kompleks dengan rumah dinas Bupati Sukoharjo ini mampu membuat 500 lembar uang palsu. Para pelaku menggunakan 11 mesin cetak yang diimpor dari Jerman dan kertas bahan uang yang didatangkan juga dari luar negeri.

"Alat yang digunakan semakin canggih, produk yang dihasilkan juga semakin bagus. Jadi, uang palsunya memang sangat identik," tambahnya.

Adapun modus pencetakan dan peredaran uang palsu oleh para pelaku, lanjut Ahmad Lutfi, sudah menggunakan sistem marketing dalam mengedarkan produk uang palsunya. Jadi, ada yang mencetak, pengedar, kurir yang mencari pembeli dan membelanjakan secara langsung. Selain itu, upaya mengedarkan uang paslu juga dilakukan menjual dengan perbandingan Rp300 ribu per 1 juta.

"Ada yang ditrasnfer melalui bank dan juga setor tunai. Yang jelas motif para pelaku adalah desakan kebutuhan ekonomi," ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang pasar 27 ayat 1 pasal 26 ayat pasal 37 ayat 1 dan atau pasal 36 ayat 1.

Sedangkan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menambahkan, pihaknya akan mendalami penyidikan untuk tempat kejadian perkara (TKP) pencetakan uang palsu. Pemilik percetakan merupakan salah satu pelaku yang kemudian menyerahkan diri ke Polres Sukoharjo. Selain percetakan, tersangka Irvan Mahendra juga menggeluti usaha persewaan audio dan sound sistem.

"Kami kembangkan apakah usaha lain ini terkait dengan aliran uang palsu yang dicetak pelaku," tutupnya.

Tags:    

Similar News